BERITA

Pansus Angket Temukan Celah Panggil Ketua KPK

Pansus Angket Temukan Celah Panggil Ketua KPK

KBR, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Kinerja KPK menemukan celah untuk memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Sejak DPR membentuk Pansus Angket KPK pada 30 Mei 2017, pimpinan KPK berulangkali menyatakan tidak akan memenuhi undangan atau panggilan Pansus.


Pimpinan KPK bahkan menolak menghadirkan tersangka pemberi keterangan palsu perkara korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani, meski mendapat ancaman pembekuan anggaran KPK oleh DPR.


Namun, anggota Pansus Angket DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun mengatakan Pansus akan memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai bekas Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).


Misbakhun mengatakan, pemanggilan Agus Rahardjo itu terkait perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Misbakhun menyebut Agus pernah terlibat dalam proyek tersebut saat menjabat Ketua LKPP.


"Pada saat itu dia membicarakan secara spesifik mengenai konsorsium terkait e-KTP ini. Kasus e-KTP ini termasuk permasalahan yang sedang dijadikan bahan pembicaraan kami di dalam Pansus," kata Misbakhun gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9/2017).


Misbakhun menuding Agus Raharjo pernah membicarakan secara rinci peran LKPP dalam proyek e-KTP ke banyak pihak, termasuk kepada bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.


Misbakhun menduga Agus Rahardjo memahami proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu.


"Agus dipanggil sebagai mantan Ketua LKPP, bukan sebagai Ketua KPK," kata Misbakhun.


Anggota Pansus Angket di DPR, Misbakhun mengatakan, surat pemanggilan terhadap Agus akan dilayangkan dalam waktu dekat. Namun waktu pasti pemanggilan, masih dibahas di rapat internal Pansus.


Baca juga:


Di sisa waktu kurang dari sebulan sebelum masa tugas berakhir 28 September mendatang, Pansus Angket di DPR terus memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui 'kekurangan' kinerja KPK.


Pada Senin (4/9/2017), Pansus mengundang Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) serta Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI).


Anggota Pansus Angket dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang mengatakan, Pansus ingin mendalami prosedur hukum penanganan perkara korupsi di persidangan.


"Bagaimana pengalaman mereka berkaitan proses penegakan hukum di persidangan. Beberapa hakim mengatakan ketika mereka akan memeriksa dan memutus perkara, mereka di bawah tekanan. Kami mau crosscheck ini sebenarnya gimana? Di bawah tekanan itu seperti apa bentuknya? Ada oknum KPK yang bilang kalau tidak seperti ini, KPK akan akan buka catatan-catatannya. Kami terima begitu, jadi kami perlu crosscheck benar ngga," kata Junimart di Gedung DPR, Senin (4/9/2017).


Dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mempersoalkan kewenangan dari penyidik di KPK, khususnya penyidik independen.


Ketua IKAHI Suhadi mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, penyidik dan penuntut umum adalah mereka yang definitif diangkat oleh KPK. Namun dalam perkembangan selanjutnya muncul istilah penyidik independen KPK. Hal ini menurut Suhadi, menjadi persoalan di tingkat hakim ketika mengadili perkara yang dibawa KPK.


"Di dalam proses peradilan seperti halnya praperadilan banyak yang menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik independen itu tidak sah," ujar Suhadi yang juga merupakan juru bicara Mahkamah Agung.


Suhadi juga mempersoalkan kewenangan dari penyidik KPK, pasca adanya perluasan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah terbitnya Undang-undang Nomor 46 tahun 2009. Undang-undang itu memperluas kewenangan Pengadilan Tipikor tidak hanya pada kasus korupsi namun juga pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Kewenangan KPK dalam Undang-undang adalah murni Tipikor. Sementara Pengadilan Tipikor kewenangannya diperluas. Pertanyaannya apakah penyidik boleh melakukan penyidikan pencucian uang? Ada hakim yang berpendapat boleh menyidik TPPI, ada yang menganggap tidak boleh," kata Suhadi.


Suhadi mengatakan jika nanti ada revisi Undang-undang KPK, agar diatur tegas mengenai wewenang dari penyidik dan penuntut umum KPK, agar tidak terjadi perbedaan pendapat di tingkat hakim.


Tak hanya IKAHI yang mempersoalkan KPK, melainkan juga Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI).


Perwakilan ISPPI yang memenuhi undangan Pansus Angket KPK di DPR, Sisno Adiwinoto, secara terang-terangan mendukung apa yang dilakukan perwira polisi Aris Budiman yang kini menjabat Direktur Penyidikan KPK.


Menurut Sisno, tindakan Aris Budiman yang memenuhi undangan Pansus dengan cara 'mbalelo' tanpa seizin pimpinan KPK justru terpuji, bahkan perlu mendapat penghargaan.


"Saya menyarankan Kapolri dan Kadiv Propam agar memberikan penghargaan kepada Aris karena keberanian mengungkap suatu ketidakbenaran, bahkan mungkin menuju kejahatan," kata Sisno Adiwinoto.  


Menurut Sisno, apa yang dilakukan Aris sesuai dengan prinsip polisi. Polisi pasti akan memerangi kejahatan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • Pansus Hak Angket
  • Pansus Angket
  • Pansus E-KTP
  • pansus hak angket kpk
  • misbakhun
  • Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK
  • konflik internal KPK

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Nanang7 years ago

    Hayo pak agus buktikan kalo loe emang bener!