BERITA

Mangkir Pemeriksaan, KPK akan Cek Kesehatan Setya Novanto

""Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki perjanjian MOU dengan Ikatan Dokter Indonesia, untuk bisa cek second opinion atas keterangan penyakit yang bersangkutan,""

Rafik Maeilana, Ade Irmansyah

Mangkir Pemeriksaan, KPK akan Cek Kesehatan Setya Novanto
Tersangka dugaan korupsi E-KTP, Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa sendiri kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik Setya Novanto yang mangkir dari pemanggilan hari ini dengan alasan sakit. Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, langkah ini diambil agar ada kepastian apakah benar Ketua DPR itu benar-benar sakit atau tidak.

Kata dia, KPK sudah memiliki nota kesepahaman (MOU) dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk melakukan hal tersebut dalam waktu dekat.


"Perlu dingat juga bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki perjanjian MOU dengan Ikatan Dokter Indonesia, untuk bisa cek second opinion atas keterangan penyakit yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/09).


Kata dia, penyidik KPK telah menerima surat keterangan sakit Setya Novanto siang tadi namun tidak dijelaskan soal penyakit apa yang sedang diderita oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Menurut dia, penyidik juga bakal mempertimbangkan penjadwalan pemeriksaan ulang Setya Novanto terkait kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun lebih tersebut.


"Penyidik KPK telah menerima surat pada 11 September, menyatakan dia tidak bisa hadir sedang sakit diopname. Langkah selanjutnya penyidik akan cek ulang apakah akan nanti dipanggil ulang jadwal kembali atau ada langkah lain yang dilakukan penyidik, yang sah secara hukum," ucapnya.


Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto   mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ini. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memintai keterangan pertama kali kepada Setya Novanto saat berstatus sebagai tersangka dalam perkara Korupsi Pengadaan KTP Berbasis Elektronik.


Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017 lalu dalam proyek yang memakan uang negara sebesar Rp 5,9 triliun lebih. KPK sudah memeriksa sekitar 100 saksi untuk melengkapi berkas perkara ketua umum Partai Golkar itu.


Dalam persidangan dua terdakwa sebelumnya yang merupakan bekas pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.


Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Dalam dakwaan juga Setnov diduga menerima uang sebesar 500 miliar rupiah lebih.


Sementara Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan   telah siap untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, kepada lembaga antirasuah tersebut.  Kata dia semua sudah dipersiapkan secara matang untuk menghadapi praperadilan di PN Jaksel melawan Ketua Partai Golkar itu.


"Kita hadapi dan sudah dipersiapkan secara matang, nanti kita lihat saja di persidangan," katanya saat ditemui di Aula PTIK, Senin (11/09/17).


Sidang pra peradilan dalam penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik ini adalah sidang pertama yang dilakukan. Setnov i tidak hadir karena sakit.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Basaria Panjaitan
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!