BERITA

Kurang Bukti, Bareskrim Polri Kembalikan Laporan Kivlan Zein terhadap Aktivis YLBHI

Kurang Bukti, Bareskrim Polri Kembalikan Laporan Kivlan Zein terhadap Aktivis YLBHI

KBR, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menolak laporan pengaduan dari bekas Kepala Staf Kostrad Kivlan Zein terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Kivlan Zein melaporkan Isnur ke Bareskrim Polri lantaran menyebut Kivlan sebagai dalang penyerangan massa ke kantor LBH Jakarta dan YLBHI pada Minggu (17/9/2017). 

"Saya tidak ikut di dalam sebagai orator atau dalang. Saya juga tidak hadir dalam acara itu, baik Sabtu maupun Minggu," kata Kivlan saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (19/9/2017).

Kivlan Zein awalnya membawa banyak barang bukti untuk melengkapi laporannya seperti bukti salah satu artikel media. Bukti lain adalah video saat Isnur melakukan konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan Jakarta. 

Namun, kata Kivlan, bukti itu dianggap belum cukup dan Bareskrim meminta Kivlan melengkapi bukti lainnya.

"Buktinya masih kurang," kata Kivlan saat keluar dari Bareskrim.

Nama Kivlan Zein disebut aktivis YLBHI Muhammad Isnur, sebagai orang yang diduga berada di belakang penyerangan kantor YLBHI. Nama lain yang disebut Isnur adalah Rahmat Himran, karena turut menyebarkan undangan dan hoaks di media sosial terkait kegiatan YLBHI. Ramat Himran, menurut Isnur, merupakan presidium aksi 313. 

Namun Kivlan membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • penyerangan LBH Jakarta
  • penyerangan YLBHI
  • Kivlan Zein
  • Kivlan Zen
  • penyerangan kantor LBH
  • Peristiwa 1965
  • korban 1965
  • kasus 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!