BERITA

Kuasa Hukum: Setnov ke KPK atau Tidak Bergantung Putusan Partai Golkar

""Soal praperadilan nanti tanggal 12 September, semua diurus oleh Partai Golkar. Jadi bisa langsung tanya saja sama Pak Idrus," kata Firman."

Kuasa Hukum: Setnov ke KPK atau Tidak Bergantung Putusan Partai Golkar
Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/8/2017). (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)

KBR, Jakarta - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan belum tahu apakah kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pemeriksaan Senin, (11/9/2017).

Firman mengatakan keputusan Setya Novanto untuk hadir atau tidak bergantung dari keputusan yang dikeluarkan Partai Golkar.


"Kami belum tahu, datang atau tidak. Selama ini masalah ditangani Partai Golkar. Jadi kami semua serahkan ke partai Golkar internal. Tapi bisa juga ditanya ke Pak Maqdir Ismail atau pak Idrus Marham. Yang sering diskusi dengan Pak Setya itu saya dan Pak Maqdir. Tapi saya belum punya info apa-apa terkait soal itu, karena semua keputusan ada di tangan partai," kata Firman saat dihubungi KBR, Minggu (10/9/2017).


Firman menambahkan, selain harus menunggu keputusan Golkar, semua persiapan yang berhubungan dengan pemanggilan KPK atau pun praperadilan Setya Novanto juga harus di putuskan oleh Golkar.


"Soal praperadilan nanti tanggal 12 September, semua diurus oleh Partai Golkar. Jadi bisa langsung tanya saja sama Pak Idrus," kata Firman.


Sekjen Partai Golkar Idrus Marham belum dapat dihubung KBR hingga malam tadi. Sebelumnya ia mengatakan bahwa Setya Novanto akan memenuhi panggilan KPK jika tidak berhalangan atau sakit.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan pemeriksaan Setya Novanto sudah dikirimkan pada Jumat lalu. Febri berharap agar Setya Novanto dapat memenuhi panggilan tersebut.


 "Sejauh ini kami berharap kepada pihak-pihak yang dipanggil datang dalam pemeriksaan, sebaiknya hadir ke KPK. Kalau memang ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi maka disinilah ruangnya. Tentu publik akan melihat hal ini, agar bisa menjadi contoh kepada kita semua mengenai kepatuhan warga terhadap hukum," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/9/2017).


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada Senin, 11 September mendatang.


Bekas ketua Fraksi Partai Golka di DPR itu bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik pada 2009-2010.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • megakorupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!