BERITA

KPK Nilai Usul Pembatasan Masa Penugasan Polisi dan Jaksa Terlalu Pendek

KPK Nilai Usul Pembatasan Masa Penugasan Polisi dan Jaksa Terlalu Pendek

KBR, Jakarta Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif  mengatakan, usulan masa penugasan selama 2 tahun dan bisa diperpanjang satu kali perpanjangan terlalu pendek. Sebab, satu tahun pertama pegawai baru belajar di KPK.

"Kalau dia penyidik tetap KPK maka dia terus bekerja di KPK. Apakah dia dipindah ke divisi lain itu tergantung kebutuhan KPK. Tapi dari Polri jelas ada masa waktunya 4 tahun, 4 tahun, plus 2 tahun. Ketika sudah plus 2 tahun disuruh memilih apakah akan tetap di KPK atau kembali ke institusi asalnya," kata Laode sebelum rapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen RI, Senin (12/09/17).

Laode mengatakan, usulan masa penugasan pegawai KPK yang berasal dari Polri dan Kejaksaan akan dibicarakan dengan masing-masing lembaga. Masa penugasan pegawai KPK tersebut bergantung kesepakatan dengan lembaga asalnya.

"Itu tergantung lah. Nanti kita bicarakan di internal," kata Dia.

Sementara mengenai masalah kekurangan administrasi pengangkatan beberapa penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian, kata Laode, itu sudah selesai. Ia mengatakan, penyelesaian administrasi dilakukan bersama Polri dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, proses pengangkatan pegawai KPK yang berasal dari institusi lain sudah sesuai prosedur.

Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, Bambang Soesatyo, mengusulkan pembatasan masa penugasan pegawai KPK yang berasal dari Polri dan Kejaksaan. Ia mengatakan, masa penugasan pegawai KPK idealnya 2 tahun dan dapat ditambah satu kali masa perpanjangan. Menurutnya, pembatasan masa penugasan ini akan menjadi salah satu rekomendasi Pansus.

"Kami sudah banyak mendapat masukan, salah satu cara mencegah dominasi kelompok atau polarisasi dengan membatasi anggota, baik Kepolisian maupun Jaksa, dalam penugasannya diberi limit waktu. Paling lama empat tahun, satu kali masa perpanjangan," kata Bambang di Gedung DPR RI, Rabu (06/09/17).

Bambang mengatakan, pegawai KPK akan kembali bertugas di lembaga asalnya setelah masa penugasan berakhir. Ia berharap dengan aturan tersebut maka terbalahnya pegawai KPK menjadi berbagai kelompok bisa dicegah. Sehingga di lembaga antirasuah tersebut tidak kepentingan lain selain pemberantasan korupsi.

"Kadang yang terjadi sekarang sudah melewati masa tugasnya, terus yang sudah pensiun malah diperpanjang dan bekerja di sana," ujarnya.

Namun Bambang tidak secara gamblang menyebutkan pengaturan masa penugasan pegawai KPK melalui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia meminta pemimpin KPK mengatur lembaganya sehingga tidak ada konflik internal di tubuh KPK.

"Sebetulnya hal seperti ini jangan terlalu kaku. Nanti kalau kami soal perubahan Undang-undang rame lagi," kata Dia.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!