BERITA

KPK Minta Setya Novanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan

KPK Minta Setya Novanto Tak Mangkir dari Pemeriksaan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada Senin, 11 September mendatang.

Bekas ketua Fraksi Partai Golka di DPR itu bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik pada 2009-2010.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim ke Setya Novanto pada Jumat (8/9/2017).


Febri Diansyah mengatakan tidak ada alasan bagi Ketua DPR itu untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK, kecuali memiliki alasan yang dibenarkan oleh aturan hukum.


"Sejauh ini kami berharap kepada pihak-pihak yang dipanggil datang dalam pemeriksaan, sebaiknya hadir ke KPK. Kalau memang ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi maka disinilah ruangnya. Tentu publik akan melihat hal ini, agar bisa menjadi contoh kepada kita semua mengenai kepatuhan warga terhadap hukum," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/9/2017).


Baca juga:


Febri mengatakan pemanggilan pemeriksaan Setya Novanto itu tidak ada hubungannya dengan sidang pengajuan praperadilan yang diajukan Setnov yang bakal digelar pada keesokan harinya, Selasa (12/9/2017).


Ia mengatakan panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK selama ini semata-mata karena penyidik membutuhkan keterangan dari orang yang dipanggil.


Febri mengatakan sidang gugatan praperadilan atau penyelidikan yang dilakukan KPK merupakan dua hal yang tidak berkaitan sehingga tidak akan mengganggu salah satunya.


"Pemanggilan saksi dan pemanggilan tersangka itu sesuai dengan strategi dalam proses penyidikan. Sejauh ini sudah lebih 110 saksi yang kami panggil. Jadi progres pemeriksaan itu memungkinkan penyidik untuk memanggil yang besangkutan," ucapnya.


KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.


KPK menduga Setya Novanto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.


Dia diduga ikut terlibat konspirasi jahat yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP yang memiliki nilai proyek total Rp5,9 triliun.


Berdasarkan laporan harta kekayaan yang diserahkan kepada KPK per 13 April 2015, Setya Novanto memiliki harta kekayaan sekitar Rp114 miliar. Harta tersebut terdiri harta bergerak, tak bergerak, serta giro dan setara kas.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto
  • kasus setya novanto
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • megakorupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!