BERITA

Komnas HAM Dorong Polisi Pelaku Penembakan di Deiyai Diproses Hukum Pidana

""Ini sedang kita periksa. Apakah ada pelanggaran prosedur atau tidak. Kami juga akan mempelajari lagi hasil sidang etik untuk melihat apakah ada unsur atau alat bukti baru pelanggaran pidana.""

Dian Kurniati

Komnas HAM Dorong Polisi Pelaku Penembakan di Deiyai Diproses Hukum Pidana
Kantor Komnas HAM di Jakarta. (Foto: komnasham.go.id)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar peristiwa penembakan oleh polisi terhadap warga sipil di Kabupaten Deiyai, Papua tetap diselesaikan melalui jalur hukum pidana.

Insiden penembakan terjadi pada 1 Agustus 2017, ketika sembilan anggota Brimob dan Kapolres di Deiyai turun menghadapi kerusuhan warga. Saat itu warga mengamuk merusak aset sebuah perusahaan konstruksi karena kecewa. Saat itu polisi mengeluarkan tembakan yang membuat satu orang tewas dan belasan luka-luka.


Anggota Komnas HAM Maneger Nasution menyayangkan keputusan Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang hanya menjatuhkan sanksi etik bagi empat polisi pelaku penembakan di Deiyai.


Maneger mengatakan polisi yang menembak warga hingga ada korban tewas itu bisa sekaligus dijatuhi sanksi etik dan pidana sekaligus. Saat ini, kata Maneger, Komnas HAM masih mengkaji penjatuhan sanksi etik tersebut, dan berharap menemukan bukti baru untuk mendorongnya ke proses hukum pidana.


"Misalnya, Komnas HAM ingin memeriksa apakah prosedur penembakan itu suda sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009. Ini sedang kita periksa. Apakah ada pelanggaran prosedur atau tidak. Kami juga akan mempelajari lagi hasil sidang etik untuk melihat apakah ada unsur atau alat bukti baru pelanggaran pidana," kata Maneger Nasution kepada KBR, Jumat (1/9/2017).


Maneger mengatakan sejak institusi Polri berpisah dari TNI pada 1999, Polri merupakan institusi sipil, yang apabila pegawainya melanggar hukum bisa diproses secara pidana. Dengan demikian, kata Maneger, penyelesaian masalah penembakan di Deiyai juga bisa diselesaikan secara pidana, di samping proses etik.


Maneger berujar, Komnas HAM sejak awal sudah mendorong agar insiden penembakan Deiyai diselesaikan secara hukum pidana. Karena itu, ketika pelaku penembakan hanya dikenai sanksi etik, Komnas HAM akan meneliti kembali prosedur penjatuhan sanksi tersebut.


Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009, yang dijadikan dasar bagi Divpropam Polri untuk menjatuhkan sanksi etik, anggota polisi diperbolehkan menembak apabila ada orang yang membahayakannya atau orang lain. Namun, harus memenuhi syarat keadaan genting dan membahayakan.


Maneger mengatakan Komnas HAM akan meneliti seberapa genting situasi saat itu yang membuat anggota Brimob menembak warga dengan peluru tajam dan bukan peluru karet.


Komnas HAM juga akan meneliti saksi dari warga yang tak hadir dalam pemeriksaan sidang etik di Polda Papua. Maneger mengatakan ada kemungkinan warga enggan menjadi saksi penembakan karena  atas keinginan sendiri atau karena ada intimidasi.


Baca juga:


Konstruksi Kompolnas

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Hynan Poeloengan menyatakan saat ini Kompolnas masih mengkaji konstruksi peristiwa penembakan di Deiyai, Papua.


Andrea mengatakan Kompolnas sudah menurunkan dua orang anggotanya ke Deiyai untuk menggali informasi. Andrea juga mempersilakan masyarakat yang tidak puas dengan adanya sanksi etik bagi polisi pelaku penembakan untuk memproses hukum asalkan memiliki bukti permulaan yang cukup.


"Kalau pidana kan karena ada ketentuan yang dilanggar. Ada unsur-unsurnya. Tergantung korban tewas karena apa. Itu musti diperiksa dulu. Karena polisi juga boleh menembak. Tapi ketika menembak, apakah menembaknya sesuai aturan atau belum? Apakah yang ditembak memang membahayakan atau tidak? Itu semua perlu dikaji dengan sangat dalam, pembuktiannya juga sangat dalam," kata Andrea kepada KBR, Kamis (31/8/2017).


Andrea mencontohkan bukti permulaan yang dibutuhkan, misalnya ada video yang menggambarkan situasi Deiyai sebelum penembakan yang sebetulnya tidak benar-benar membahayakan, namun polisi tetap menembakkan peluru tajam.


Andrea mengatakan menurut Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009, anggota polisi memang diperbolehkan menembak apabila ada orang yang membahayakannya atau orang lain. Ketentuan tersebut sudah standar di negara negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Untuk membuktikan polisi melanggar Perkap tersebut, harus ada saksi dan bukti yang menunjukkan situasi tak genting dan tak membahayakan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • deiyai
  • penembakan di Deiyai
  • penembakan deiyai
  • penembakan warga sipil
  • penembakan warga Papua
  • Brimob Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!