HEADLINE

Hakim Pengadilan Antikorupsi Bengkulu Justru Terima Suap, MA: Keterlaluan!

Hakim Pengadilan Antikorupsi Bengkulu Justru Terima Suap, MA: Keterlaluan!

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Dewi Suryana sebagai tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Dewi Suryana diduga menerima suap Rp125 juta untuk mengatur vonis perkara korupsi yang ia tangani.


Selain Dewi Suryana, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Panitera Penganti di Pengadilan Negeri Bengkulu, Hendra Kurniawan serta pelaku pemberi suap Syuhadatul Islamy.


Tiga orang itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, (6/9/2017).


"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka. Diduga sebagai penerima adalah DSU, HKU, dan sebagai pemberi adalah SI," kata Basaria di kantornya, Kamis (07/09/2017).


Basaria mengatakan suap untuk hakim Dewi Suryana tersebut terkait vonis kasus korupsi bekas pejabat teknis Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Wilson pada tahun 2013.


Uang suap tersebut diberikan Syuhadatul Islamy yang tidak lain adalah kerabat Wilson.


Setelah mendapat janji uang suap Rp125 juta tersebut, hakim Dewi Suryana memvonis Wilson dengan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.


Basaria berkata, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan sebagai penerima suap disangkakan pelanggaran pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.


Sementara itu, Syuhadatul sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 6 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/dugaan_suap__ma_berhentikan_panitera_pn_jaksel/91931.html">Dugaan Suap, MA Berhentikan Panitera PN Jaksel</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/patrialis_akbar_dihukum_8_tahun_penjara/92167.html">Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara</a> </b></li></ul>
    


    Integritas rendah


    Menanggapi hakim penerima suap yang terkena operasi tangkap tangan KPK, Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan banyaknya hakim yang menerima suap karena integritas rendah.


    Padahal, kata Suhadi, Mahkamah Agung (MA) sudah menerapkan aturan dan pengawasan yang ketat. Namun tindakan suap biasanya terdorong dari rasa ingin memiliki sesuatu yang lebih seperti kekayaan materi.


    "Kalau masalah integritas sudah jelas, integritas mereka rendah. Juga mungkin karena budaya hukum di daerah itu, di Bengkulu. Budaya hukum dimana masyarakat yang berperkara ingin mencari kemenangan, keuntungan. Kemudian mendorong mereka melakukan suap seperti itu," kata Suhadi ketika dihubungi KBR, Kamis (7/9/2017).


    Suhadi menjelaskan Peraturan MA sudah mengatur setiap tindakan hakim secara jelas. Diantaranya Pasal 7 Peraturan MA berisi tata cara hakim bekerja, mulai masuk kantor hingga pulang kantor. Para hakim diwajibkan membuat laporan mengenai kegiatan mereka hari itu.


    Selanjutnya, pasal 8 mengenai tanggung jawab pimpinan untuk mengawasi langsung anak buahnya. Serta Pasal 9 yang menyatakan pimpinan atau hakim lain harus membuka laporan kepada pengawas jika ada kejanggalan atau penyimpangan yang dilakukan hakim lain.


    Dengan adanya peraturan itu, kata Suhadi, seharusnya hakim paham untuk tidak melakukan suap. Apalagi, jika sampai tertangkap seperti beberapa hakim yang terkena Operasi Tangkap Tangan KPK, maka resikonya mereka akan langsung diberhentikan.


    "Ada pengawasan mulai dari Inspektorat Jenderal, Eselon I meng-cover pejabat ke bawah. Kemudian hakim pengadilan tinggi meng-cover staf-stafnya. Itu semua sudah ada struktur pengawasan yang jelas. Kalau dia berbuat seperti itu maka itu sudah keterlaluan," kata Suhadi.


    Suhadi menyebutkan aturan yang mengawasi ketat hakim sudah lengkap, mulai dari Peraturan MA Nomor 19 tahun 2017, Peraturan MA Nomor 53 tahun 2010 hingga Kode Etik Hakim.


    "Terakhir, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 2001 pasal 6 juga mengatur jelas. Hakim yang menerima suap, hukumannya sudah jelas," kata Suhadi.


    Pasal 6 tersebut berbunyi:

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:


    1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
    2. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.


    (2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Terkait banyaknya hakim yang menerima suap, Suhadi mengatakan, MA akan memperketat pemilihan hakim yang ditempatkan di setiap daerah.


    Pengetatan harus dilakukan seperti dulu di mana tingkat kesulitan yang harus dilalui para peserta memang memberi hasil terbaik.


    "Kalau untuk memilih hakim jelas, kami juga memilih hakim adhoc secara ketat. Saya sebagai salah satu ketua panitia sangat ketat. Ada yang satu tahun cuma satu hakim yang lulus, atau empat yang lulus. Terakhir ada enam yang lulus, padahal peminatnya sampai 400 orang. Tidak masalah yang penting kualitas," kata Suhadi.


    Editor: Agus Luqman 

  • ott kpk
  • operasi tangkap tangan KPK
  • operasi tangkap tangan
  • Operasi Tangkap Tangan (OTT)
  • suap hakim
  • hakim penerima suap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!