BERITA

Gerindra dan Demokrat Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK

""Hemat kami, kalau bagi kami Gerindra sudah cukup apa yang dilakukan Pansus selama ini.""

Gerindra dan Demokrat Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK
Ilustrasi: Parodi Pansus (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Partai Gerindra menolak perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai, masa kerja Pansus yang selesai pada 28 Septembar mendatang sudah cukup. Menurut Muzani, masa kerja Pansus bisa selesai sesuai jadwal.

Ia mengatakan, wacana perpanjangan masa kerja Pansus hanya untuk mengulur-ulur waktu. Ia meminta Pansus segera menyampaikan rekomendasinya pada sidang paripurna DPR.

"Hemat kami, kalau bagi kami Gerindra sudah cukup apa  yang dilakukan Pansus selama ini. Semua sudah bisa disimpulkan dan kami pun secara tersirat sudah bisa menyimpulkan apa yang akan dilakukan oleh Pansus. Kalaupun nanti itu disimpulkan dan disampaikan dalam Paripurna tentu kami punya pandangan sendiri," kata Muzani di Komplek Parlemen RI, Kamis (14/09/17).

Muzani mengatakan, maksud dan tujuan Pansus tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK. Gerindra akan menolak jika rekomendasi Pansus berujung pada revisi Undang-undang KPK.

"Jika ujungnya revisi sejak awal kami tak setuju," ujarnya.

Hal Senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan. Menurut dia,   masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK tidak perlu diperpanjang. Namun keputusan mengenai hal itu bergantung kesepakatan dalam rapat Paripurna DPR.

"Saya tidak tahu apa programnya, tujuannya tidak  jelas. Dari awal Demokrat tidak mendukung kan," kata Syarief.

Sebelumnya, Pemimpin Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK berencana memperpanjang masa kerja yang berakhir pada 28 September 2017 mendatang. Wakil Ketua Pansus, Taufiqulhadi mengatakan, rencana ini baru disepakati unsur pemimpin sehingga harus diputuskan dalam rapat internal.

Taufiq menjelaskan, rencana perpanjangan masa kerja karena hingga kini KPK belum bersedia menghadiri kegiatan Pansus. Padahal, kata Dia, banyak temuan yang perlu dikonfirmasi oleh KPK.

"Karena kesimpulan sepihak itu menurut kami tidak adil maka harus dikonfirmasikan. Apabila telah terkonfirmasikan maka kami baru bisa mengambil kesimpulan yang akan dibawakan dalam rapat paripurna," kata Taufiq di Komplek Parlemen RI, Rabu (13/09/17).

Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Ahmad Muzani
  • Syarief Hasan
  • Taufiqulhadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!