BERITA

Duel Pelajar Ala Gladiator di Bogor Sudah 'Tradisi' Sejak 4 Tahun Lalu

Duel Pelajar Ala Gladiator di Bogor Sudah 'Tradisi' Sejak 4 Tahun Lalu

KBR, Bogor - Kasus duel pelajar ala pertarungan galdiator Romawi di Bogor, Jawa Barat ternyata sudah berlangsung sejak empat tahun lalu. Tradisi tersebut digelar tahunan sebelum pertandingan olahraga basket antarsekolah.

Kapolres Kota Bogor Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari penuturan beberapa saksi, duel ala gladiator ini sudah menjadi tradisi menjelang pertandingan bola basket antarasekolah di wilayah itu.

Sebelum bertanding basket, lima orang pelajar yang mewakili masing-masing sekolah melakukan adu fisik satu lawan satu di lapangan terbuka.

"Tradisi ini sudah berlangsung selama empat tahun," kata Ulung di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (21/9/2017).

Hingga kini, Ulung juga masih mendalami kemungkinan tradisi itu dilakukan oleh sekolah lain di Kota Bogor. 

"Untuk sekolah lain sedang kami selidiki," kata dia.

Namun Ulung memastikan, setelah adanya kasus tersebut, dua sekolah yakni SMA Mardi Yuana dan SMA Budi Mulia, sudah tidak menggelar lagi duel tersebut.

"Setelah kejadian ini sudah tidak ada lagi. Senior-seniornya sudah di DO (drop out) oleh sekolah masing-masing," kata Ulung.

Kepolisian Kota Bogor sampai kini masih mendalami motif di balik duel ala gladiator yang menewaskan seorang siswa SMA Budi Mulia.

"Motif dan tujuannya sedang kita dalami. Kami juga masih mendalami hadiahnya apa bagi yang menang atau hukuman bagi yang kalah," kata Ulung.

Saat ini polisi telah menangkap empat tersangka kasus duel gladiator yang menewaskan Hilarius, pelajar SMA Budi Mulia pada Januari 2016 silam. 

Hilarius Christian Event Raharjo, 15 tahun, siswa kelas X SMA Budi Mulia tewas dalam duel gladiator di Taman Palupuh, Kota Bogor, pada 29 Januari 2016. Kasus itu sempat tenggelam, karena keluarga korban menolak otopsi. 

Belakangan, ibu korban tidak terima dengan kematian anaknya dan mengangkat kasus itu kembali. Polisi akhirnya memburu para pelaku, dan membongkar kuburan Hilarius di pemakaman TPU Bogor Selatan, Selasa (19/9/2017) lalu untuk diotopsi. 

Para tersangka antara lain BV ditangkap di Yogjakarta, HK ditangkap di Bogor, MS ditangkap di Bandung, dan TB ditangkap di Bogor. Dua pelaku lainnya yakni PR dan T, hingga kini masih buron.

Para tersangka memiliki peran masing-masing. BV berperan melakukan kekerasan terhadap korban, HK berperan menyuruh melakukan kekerasan, MS sebagai wasit, dan TB yang menyuruh dan menempatkan korban untuk berduel. 

Mereka, akan dikenakan Pasal 80 jo Pasal 76 huruf C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Keluarga yang masih tidak terima dengan kematian putranya tersebut akhirnya memutuskan untuk meminta kepolisian melanjutkan kembali proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa Hilarius.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • duel gladiator
  • gladiator
  • perkelahian siswa
  • perkelahian antarsiswa
  • kekerasan di sekolah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!