BERITA

Belum Blokir Akun Saracen, Kemenkominfo Tunggu Instruksi Polisi

"Kementerian Kominfo terus memantau akun-akun media sosial yang berafiliasi dengan sindikat Saracen. Dari pantauan Kominfo, ujaran kebencian yang dilakukan kelompok Saracen memang terlihat sejak 2015."

Belum Blokir Akun Saracen, Kemenkominfo Tunggu Instruksi Polisi
Akun Saracen Cyber Army di Facebook. (Foto: Laman Facebook)

KBR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kementerian Kominfo) masih menunggu instruksi Kepolisian untuk melakukan pemblokiran akun-akun media sosial yang berkaitan dengan sindikat Saracen.

Markas Besar Kepolisian saat ini tengah mengusut sindikat Saracen, kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah sejak 2015.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan, sejauh ini Kominfo baru memblokir akun-akun media sosial yang dilaporkan oleh masyarakat yang tidak ada kaitannya dengan Saracen. 

Untuk memblokir akun kelompok Saracen, kata Noor Iza, belum dilakukan karena masih digunakan untuk penyelidikan.

"Kalau dengan Saracen ini, kita koordinasi dulu dengan kepolisian. Bisa jadi hal itu masih diperlukan untuk penyelidikan, makanya belum diblokir. Barangkali nanti penyidik akan mempertimbangkan kapan itu akan dilakukan penutupan. Makanya kami menunggu permintaan dari kepolisian," kata Noor Iza saat berbincang dengan KBR, Kamis (21/9/2017).

Meski begitu, Noor Iza menjelaskan, Kementerian Kominfo terus memantau akun-akun media sosial yang berafiliasi dengan sindikat Saracen. Dari pantauan Kominfo, ujaran kebencian yang dilakukan kelompok Saracen memang terlihat sejak 2015, namun belum begitu ramai. 

Baru pada akhir tahun 2016, atau tepatnya saat Pilkada DKI Jakarta, kata Noor Iza, ujaran kebencian kelompok Saracen sangat tinggi.

"Mendekati akhir 2016 memang ujaran kebencian marak di sana. Sampai Pak Presiden bilang kepada publik agar masyarakat jangan melakukan ujaran kebencian," kata Iza.

Noor Iza juga merilis data laporan terhadap ujaran kebencian yang dilaporkan masyarakat sejak 2016. Pada tahun lalu ada enam ribu laporan pengaduan yang masuk ke Kominfo, dan pada 2017 hingga semester pertama, ada 10 ribu lebih laporan pengaduan terhadap ujaran kebencian.

"Kesadaran masyarakat untuk melaporkan ujaran kebencian sudah tinggi, makanya kita terima banyak laporan," kata Noor Iza. 

Lembaga Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) meminta polisi tidak hanya fokus menelusuri jaringan Saracen.

Baca juga:

Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto mengatakan setidaknya ada dua kelompok lain yang serupa dengan Saracen yang hingga kini belum disentuh Polri. Damar meminta Polisi terus melakukan patroli siber.

"Polisi kerap melakukan apa yang disebut cyber patrol. Langkah ini harus terus difungsikan. Sebab kelompok yang lain masih bekerja secara efektif. Kami sudah sempat melaporkan dua situs tersebut ke unit Cyber Crime Mabes Polri. Saat ini tinggal tunggu langkah selanjutnya dari kepolisian seperti apa," kata Damar Juniarto pada KBR, Kamis (14/9/2017) lalu.

Damar mengatakan meski sama-sama menyebarkan ujaran kebencian melalui media siber, dua kelompok ini memiliki perbedaan dengan Saracen.

"Kalau Saracen lebih banyak motif bisnisnya. Sementara kalau yang dua kelompok ini lebih ke ideologis. Jadi memang tujuannya adalah politik kebencian. Sehingga tidak dibayar pun mereka akan tetap melakukannya," kata Damar.

Terkait analisis aliran dana Saracen ke polisi yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Damar berharap kepolisian bisa mengungkap aktor intelektual di balik Saracen. 

Damar meyakini, orang-orang yang telah ditangkap oleh polisi saat ini hanya orang-orang suruhan.

"Operator di lapangan ini hanya sebagian kecil dari motif utamanya. Harapan kami, dengan semakin jelasnya alur keuangan, nanti bisa ditemukan siapa yang membiayai dan menemukan apa motif sesungguhnya," kata Damar. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • saracen
  • sindikat buzzer Saracen
  • sindikat Saracen
  • penyebar kebencian
  • ujaran kebencian
  • ujaran kebencian di medsos
  • buzzer ujaran kebencian
  • fitnah dan penyebaran kebencian
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!