BERITA

2017-09-06T17:31:00.000Z

Baru Dua Minggu Dilantik, Bupati Buton Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

"Jaksa KPK menyebut Samsu Umar tidak menyesali perbuatannya, bahkan pernah dihukum karena melanggar aturan larangan tindak pidana pemilu."

Baru Dua Minggu Dilantik, Bupati Buton Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar membungkuk usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2017). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun dengan hukuman lima tahun penjara.

Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan Samsu Umar Abdul Samiun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa gugatan pilkada pada 2011.


Samsu Umar Abdul Samiun memenangi Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Ia kemudian maju pemilihan bupati untuk periode kedua pada Pilkada 2017 meski berstatus tersangka.


Sebelum hari-H pemilihan, KPK menangkap Samsu Umar Abdul Samiun karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait suap Akil Mochtar.


Meski begitu, Samsu Umar berhasil memenangkan pilkada Kabupaten Buton sebagai calon tunggal pada Februari 2017 dan dilantik pada 24 Agustus 2017. Usai pelantikan, Menteri Dalam Negeri langsung menonaktifkan Samsu Umar.


Jaksa KPK mendakwa Samsu Umar menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan sengketa pilkada 2011.


Baca juga:


Selain menuntut hukuman lima tahun penjara, Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda terhadap Samsu Umar sebesar Rp150 juta atau diganti hukuman tiga bulan kurungan.


"Supaya Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi," kata Kiki Ahmad Yani, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu(6/9/2017).


Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan bagi Samsu Umar. Antara lain, Samsu tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari korupsi, serta ia tidak mengakui terus terang perbuatannya.


Selain itu, kata Kiki Ahmad, Samsu Umar juga tidak menyesali perbuatannya, bahkan pernah dihukum karena melanggar aturan larangan tindak pidana pemilu.


"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," kata Kiki Ahmad Yani.


Sebelumnya dalam dakwaan Samsu Umar didakwa menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa pilkada.


Dalam dakwaan jaksa KPK, Samsu Umar memberikan uang suap kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara sengketa pilkada pada 24 Juli 2012.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Bupati Buton
  • Samsu Umar Abdul Samiun
  • Akil Mochtar
  • Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
  • suap akil mochtar
  • suap sengketa pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!