BERITA

Anggota TNI Penganiaya Jurnalis Medan Dihukum Rendah, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Anggota TNI Penganiaya Jurnalis Medan Dihukum Rendah, Kuasa Hukum Korban Kecewa

KBR, Medan - Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Barat menghukum Prajurit Satu (Pratu) Rommel P Sihombing dengan hukuman tiga bulan penjara karena menganiaya jurnalis Tribun Medan.

Penganiayaan terjadi pada Agustus 2016, ketika terjadi bentrok antara warga dengan anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara terkait sengketa tanah di Kawasan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Budi Purnomo menyatakan Rommel P Sihombing---anggota Paskhas TNI AU Lanud Soewondo---terbukti bersalah menganiaya jurnalis bernama Array A Argus yang sedang meliput bentrok warga dengan TNI.


"Menyatakan Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan," kata Budi Purnomo ketika membacakan putusan di Pengadilan Militer (PM) I-02 Medan, Rabu (6/9/2017).


Hakim Budi Purnomo menyatakan anggota TNI AU itu terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP. Hakim menyebut perbuatan terdakwa merusak citra TNI AU di masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menganiaya korban karena emosi.


Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan yang menuntut terdakwa selama enam bulan penjara.


Terdakwa, melalui penasehat hukumnya, menerima putusan itu. Sedangkan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.


Tim penasehat hukum korban dari LBH Medan, Aidil Aditya menyesalkan putusan hakim dianggap terlalu rendah. Dia menduga persidangan ini sudah tersistematis, apalagi hakim menghilangkan tuntutan pelanggaran pasal 170 KUHP yaitu praktik pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama.


"Kami mempertanyakan kata hakim bahwa pasal 170 tidak terbukti. Kami sudah curiga dari awal terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer pikir-pikir dengan melakukan banding agar ini terbuka," ujar Aidil.


Sidang perdana penganiayaan yang dilakukan anggota TNI AU terhadap jurnalis Array A Argus digelar pertama kali pada 19 Juni 2017 lalu.


Selama proses persidangan hingga 18 Agustus 2017, Rommel P Sihombing mengakui ia menganiaya jurnalis Tribun Medan, Array A Argus saat terjadinya kerusuhan antara masyarakat dengan sejumlah prajurit TNI AU di Kelurahan Sari Rejo, Polonia pada 15 Agustus 2016 silam.


Dalam kasus ini, Array bukan korban tunggal. Sejumlah jurnalis lain juga menjadi korban. Namun hingga saat ini hanya berkas laporan Array yang diperiksa hingga ke pengadilan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Bentrok Sari Rejo
  • sari rejo
  • konflik sari rejo
  • kekerasan jurnalis
  • kekerasan terhadap jurnalis
  • kekerasan TNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!