BERITA

Tax Amnesty, Ketua OJK: Tak Ada Pelaporan Bank Singapura Ke Kepolisian

Tax Amnesty, Ketua OJK: Tak Ada Pelaporan Bank  Singapura Ke Kepolisian



KBR, Jakarta-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim tak ada pelaporan ke Kepolisian Singapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang merepatriasi dananya untuk mengikuti program tax amnesty. Sebelumnya, OJK telah memanggil tiga bank Singapura yang diduga melaporkan WNI peserta tax amnesty dalam dugaan pencucian uang.

Kata Ketua Dewan Komisioner  OJK, Muliaman Hadad , tiga bank asal negeri singa itu malah bekerjasama dengan pemerintah Indonesia.


"Oh belum (melaporkan), saya rasa mereka bekerjasama dengan kita setelah kita panggil kan mereka menjelaskan bahwa mereka pun menjelaskan kepada nasabahnya dan kemudian melakukan sosialisasi dan komunikasi, gathering dan sebagainya. Jadi, saya kira tidak ada yang dilaporkan ke polisi itu. Tidak ada, tidak ada. Jadi saya kira ini terus bisa berlangsung," kata Muliaman Hadad di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (23/09/2016).


Ia mengklaim antusiasme masyarakat Indonesia yang menyimpan dananya di Singapura masih tetap tinggi. WNI juga tidak terganggu dengan pemberitaan pelaporan kepada Kepolisian Singapura.


"Saya dapat informasi antusiasme masyarakat Indonesia dan nasabah di Singapura juga tetap tinggi. Sejak kita panggil kemarin saya cek data terakhir dari repatriasi yang masuk melalui bank-bank Singapur yang ada di Indonesia. Itu repatriasinya Rp 1,2 T kemudian tebusannya hampir Rp 2 T," pungkas Muliaman.


Data tersebut, kata dia, diperoleh dari tiga bank yang telah diperiksa OJK. Di antaranya Bank OCBC NISP, DBS dan UOB yang diperoleh dalam seminggu terakhir.


Keterangan Muliaman berbeda keterangan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Irwan Lubis dua hari lalu. Irwan menuturkan jika tiga bank tersebut memang telah melaporkan nasabahnya asal Indonesia yang mengikuti tax amnesty. Laporan itu guna memenuhi standar lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara yakni, Financial Action Task Force (FATF). Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian Singapura. Sehingga, WNI masih leluasa untuk merepatriasi dananya.


Editor: Rony Sitanggang

  • tax amnesty
  • bank Singapura
  • Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!