BERITA

Suap Gula, KPK Tahan Jaksa Farizal

Suap Gula, KPK Tahan Jaksa Farizal



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Farizal. Farizal adalah tersangka suap penjualan Gula Tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan Farizal ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer Guntur selama 20 hari ke depan.

"Ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari pertama," ujar Yuyuk dalam pesan singkat kepada KBR, Senin (26/09/2016).


Sementara itu, Kuasa Hukum Farizal, MF Gunawan mengapresiasi KPK melakukan penahanan terhadap kliennya.


"Kalau untuk case-nya nanti silahkan teman-teman tanya ke KPK. Yang jelas kita apresiasi penahanan ini walaupun ada beberapa hal yang perlu kita kritisi dari proses penahanan ini. Nanti langkah-langkahnya akan kita declare ke teman-teman. Kita sedang merapatkan hal ini langkah hukum apa yang terbaik yang bisa kita berikan untuk Bapak Farizal ini. Karena dia kan juga Jaksa aktif kedua dia memang ketua jaksa yang membidangi hal ini kan  gitu," kata MF Gunawan kepada KBR, Senin (26/09/2016).


Hari ini, Farizal ditahan oleh penyidik KPK setelah dua kali diperiksa. Farizal keluar   pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi warna oranye.


Saat ini petugas korps Adhyaksa itu sudah dinonaktifkan, lantaran diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto. Ia diduga menerima Rp 365 juta dari Sutanto,  terdakwa suap penjualan gula tanpa label SNI di PN Padang. Kasus Sutanto ditangani oleh Farizal. Farizal diduga seolah bertindak sebagai kuasa hukum, misalnya dengan membuat eksepsi dan mengatur saksi yang menguntungkan Sutanto.


Kasus bermula saat KPK menangkap Ketua DPD RI, Irman Gusman. Irman disangka menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Sutanto. Suap dimaksudkan agar Irman memengaruhi Bulog untuk mengatur distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. Kasus Irman terungkap, saat bersamaan petugas KPK mengintai kasus suap yang melibatkan Farizal. Irman juga diduga menerima imbalan sejumlah per kilogram gula.


KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Farizal, Irman, Sutanto serta istrinya, Memi. Saat ini, mereka telah ditahan oleh penyidik KPK.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap ketua dpd irman gusman
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak
  • Tersangka suap Jaksa Farizal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!