BERITA

Sejak 1960 Hak Tak Diberikan, Warga Karangreja Cilacap Tuntut Tanah Tukar Guling Dikembal

Sejak 1960  Hak Tak Diberikan, Warga Karangreja Cilacap Tuntut Tanah Tukar Guling Dikembal



KBR, Cilacap– Puluhan keluarga ahli waris tanah di Desa Karangreja Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menuntut PT Rumpun Sari Antan (RSA) mengembalikan tanah mereka. Pasalnyta tanah mereka  seluas 29,5 hektar yang dirampas pasca peristiwa 1965.

Bekas Kepala Desa Karangreja, Suratman mengatakan tanah tersebut adalah lahan tukar guling yang tanahnya (gulingannya) tidak pernah diberikan kepada masyarakat.


Suratman menceritakan, tahun 1960 PT RSA menawarkan lahannya untuk di-tukarguling-kan dengan dengan tanah masyarakat seluas 29,481 hektar. PT RSA berniat menukar guling karena PT RSA tidak bisa menanam karet di lahan rawa. Untuk itu PT RSA berniat tukar guling dengan lahan warga yang merupakan tanah kering.


 

Suratman menjelaskan, perjanjian antara pihak desa Karangreja dengan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dilakukan pada 25 Januari 1960. Dalam perjanjian tersebut, disepakati PT RSA akan memberikan lahan tambahan seluas 7 hektar, ganti untung lahan Rp 400 per hektar dan mengangkat pemilik lahan menjadi karyawan tetap PT RSA.

 

lantaran perjanjian tersebut tak terealisasi hingga  1961, Pemdes Karangreja dan pemilik tanah melakukan perjanjian lagi pada November 1961. Diperoleh kesepakatan, luasan tanah tukar tambah menjadi 1,5 hektar sehingga menjadi seluas 8,5 hektar.


Tetapi, kata Suratman, perjanjian itu hanya terjadi diatas kertas dan tidak pernah terealisir. Bahkan, PT RSA justru menguasai seluruh lahan, termasuk lahan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, pasca tragedi 1965.


Suratman menilai, PT RSA dan BPN sama-sama saling lempar tanggungjawab jika dimintai pertanggungjawaban.


"Alasannya pihak RSA, ‘Saya kan HGU (hak guna usaha) ada yang memberi, yang memberi itu BPN’. Sedangkan BPN juga mengatakan seperti ini, ‘Lho, saya mengeluarkan HGU karena kamu yang mengajukan perpanjangan’. Jadi kesannya saling melempar. Kalau dari kami, siapapun itu, beliau-beliau yang terkait dengan masalah ini, mestinya kan sudah tahu. Kalau bilang tidak tahu tidak mungkin karena sudah diberitahu oleh pendahulu kami. Bahwa tanah tersebut adalah tanah sengketa, tanah tukar guling, yang tukarannya diambil lagi, tetapi masyarakat tidak dikasih haknya." Ujar Bekas Kepala Desa Karangreja, Suratman, Rabu (28/09)

 

Lebih lanjut Suratman mengatakan, saat ini tiap tahun Pemerintah Desa Karangreja selalu bersurat ke BPN untuk segera melegalkan tanah milik masyarakat itu. Terakhir pada 2013 lalu, BPN Pusat berkirim surat kepada BPN Daerah untuk melakukan pendataan tanah sengketa dan melakukan upaya penyelesaian konflik.

 

Bahkan, pada 2014 lalu BPN Provinsi Jawa Tengah, DPRD Jawa Tengah dan DPRD Cilacap sudah berkunjung ke lapangan. Namun, hingga sekarang solusi belum dilakukan.

 

Suratman menjelaskan,   HGU PT RSA di kawasan itu sudah habis pada 1999. Perpanjangan HGU PT RSA ditolak karena BPN berpendapat lahan tersebut sudah berfungsi sebagai sawah dan lahan pertanian.

Editor: Rony Sitanggang

  • Konflik lahan
  • tukar guling
  • PT Rumpun Sari Alam (RSA)
  • Bekas Kepala Desa Karangreja
  • Suratman
  • PT Rumpun Sari Antan (RSA)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!