BERITA

Satu Syarat Lagi, PT Muara Wisesa Samudera Bisa Lanjutkan Reklamasi

"Ada lima syarat yang harus dipenuhi anak usaha Agung Podomoro Land tersebut sebelum melanjutkan reklamasi seluas 161 hektare di Teluk Jakarta."

Ika Manan

Satu Syarat Lagi, PT Muara Wisesa Samudera Bisa Lanjutkan Reklamasi
Pulau G hasil reklamasi di utara Jakarta. Foto: Antara



KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum bisa memutuskan kelanjutan izin proyek reklamasi Pulau G, di Teluk Jakarta. Pasalnya, menurut Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, pihaknya masih menunggu PT Muara Wisesa Samudera merampungkan perbaikan dokumen dan izin lingkungan atas ketidaksesuaian proyek reklamasi Pulau G. Termasuk di dalamnya, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek.

"Sedang diperpanjang waktunya untuk perbaikan izin lingkungannya. Karena perbaikan izin lingkungan mereka (PT Muara Wisesa Samudera--Red) harus berdasarkan KLHS dan NCICD yang diproses oleh Bappenas," jelas Vivien kepada KBR melalui pesan singkat, Kamis (29/9/2016). 

Perubahan izin lingkungan tersebut adalah satu dari lima syarat yang harus dipenuhi pengembang sebelum melanjutkan reklamasi. Syarat-syarat itu mestinya rampung bulan ini. Namun Vivien mengatakan, tenggat penyelesaian diperpanjang lantaran pengembang harus menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pemerintah provinsi dan NCICD dari Badan Perencana dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Amdalnya ada tapi kan tidak sesuai, nanti dia memasukkan ada masalah kabel laut dan lain sebagainya. Itulah yang harus dimasukkan dalam analisis mereka. Dan bagaimana mereka meminimalisir supaya tidak terjadi dampak lingkungan selanjutnya," ungkap Vivien saat ditemui KBR di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Meski begitu, dia melanjutkan, PT Muara Wisesa Samudera selaku pemegang izin proyek reklamasi Pulau G telah memenuhi empat syarat lainnya.

"Kalau yang lain sudah ada progress perbaikannya. Termasuk pasir juga sudah. Karena kan Amdal itu menunggu KLHS dan NCICD, nah itu kan targetnya Oktober baru selesai," imbuhnya.

Pada 10 Mei lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2016. Isinya, adalah lima syarat yang harus dipenuhi anak usaha Agung Podomoro Land tersebut sebelum melanjutkan reklamasi seluas 161 hektare di Teluk Jakarta. Di antaranya perubahan dokumen dan izin lingkungan, data rinci sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah proyek reklamasi serta penjabaran mengenai upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup guna mencegah dampak reklamasi. KLHK saat itu memberi tenggat 120 hari sejak SK diterbitkan untuk perbaikan dokumen izin lingkungan.

Editor: Malika

  • reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • KLHK
  • izin lingkungan reklamasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!