BERITA

Revisi PP Remisi, Yasonna: Permudah Hanya Bagi Kasus Narkoba

""Itu betul-betul perdebatan yang sengit dan konstruktif bahwasanya remisi itu sangat penting. Namun, untuk tindak pidana korupsi ditunda," "

Revisi PP Remisi, Yasonna: Permudah Hanya Bagi Kasus Narkoba



KBR, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan remisi bagi terpidana korupsi tetap akan diperketat. Hal itu merupakan hasil pembahasan dari tim pakar hukum, lembaga hukum, Ombudsman Republik Indonesia dan universitas. Kata Laoly, rencana untuk penerbitan aturan kemudahan remisi bagi terpidana korupsi banyak mendapatkan tentangan dan masukan dari lembaga dan publik.

Namun kata dia, kemudahan remisi atau pengurangan hukuman akan dipermudah untuk terpidana kejahatan narkoba.

"Itu betul-betul perdebatan yang sengit dan konstruktif bahwasanya remisi itu sangat penting. Namun, untuk tindak pidana korupsi ditunda," jelas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan, beberapa ahli hukum yang dimintai pendapatnya adalah Bekas Ketua MK Mahfud MD, pakar hukum tata negara Saldi Isra, Zaenal Arifin Mochtar, Muladi. Kata dia pembahasan itu untuk mendapatkan masukan dari para pakar hukum.


Kata Laoly, remisi atau pengetatan hukuman seharusnya dilakukan di tingkat pengadilan bukan di tingkat pembinaan. Sehingga, apabila ada pelaku kejahatan korupsi, narkoba dan teroris bisa dihukum berat dan tidak terpengaruh remisi.

"Memang saya sarankan pemberatan itu ada di pengadilan. Saya lihat kecenderungannya pengadilan memberikan hukuman yang ringan. Seolah-olah kami disalahkan karena memberikan remisi seharusnya di pengadilan di hukum berat. Kalau mau dicabut remisinya harusnya di pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM merencanakan untuk mempermudah pemberian remisi bagi terpidana korupsi.Rencana kebijakan itu banyak ditentang aktivis antikorupsi dan lembaga penegak hukum KPK.


Baca: Jokowi Tolak Remisi Koruptor 

Rencana itu juga ditolak Presiden Joko Widodo. Presiden bahkan menyatakan akan langsung mengembalikan draf PP saat dikirim kepadanya.


Editor: Rony Sitanggang


  • kontroversi revisi PP Remisi
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!