BERITA

Pengembang Tanggung Jawab Bangun Pendingin PLTU di Pulau G

Pengembang Tanggung Jawab Bangun Pendingin PLTU di Pulau G



KBR, Jakarta- Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir menyatakan pembangunan pipa-pipa air pendingin kondensasi pembangkit listrik di bawah lokasi reklamasi Pulau G merupakan tanggung jawab pengembang proyek, yakni PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro Land.

Sofyan mengatakan, sejak awal PT. PLN sudah mulai menggarap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di lokasi reklamasi. Sehingga, kata dia, pengembang proyek yang datang belakangan, harus memenuhi kebutuhan pendingin pembangkit listrik milik PT. PLN.

"(Pengadaan pendingin untuk pembangkit listrik di proyek reklamasi jadi tanggung jawab siapa?) Kalau nanti dibangunkan untuk pendingin, itu tanggung jawab pengembang, karena kami sudah hadir lebih awal. (Nilainya berapa?) Belum tau, kami belum tau. Kan masih dihitung konsultan," kata Sofyan di Jakarta Convention Center, Rabu (28/09/16).

Sofyan mengatakan, konsultan masih memerlukan waktu untuk menghitung kebutuhan pipa-pipa pendingin beserta nilainya. Meski begitu, Sofyan tidak mengatakan kapan penghitungan itu akan rampung.

Sebelumnya, pemerintah diminta memperhatikan kondisi suhu air di sekitar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Muara Karang yang letaknya tak jauh dari pulau G, sebelum memutuskan mengizinkan berlanjutnya proyek. Alasannya, pembangunan proyek reklamasi itu dapat menyebabkan temperatur air naik menjadi dua derajat celcius. Padahal, air laut tersebut digunakan sebagai sumber tenaga untuk pendingin PLTU yang berkapasitas 1684 megawatt itu. Lebih jauh lagi, suhu air yang meningkat di sekitar PLTU akan berdampak pada konsumsi bahan bakar untuk pembangkit listrik yang lebih besar, serta kinerja produksi listrik yang dihasilkan.

Sofyan juga pernah menyatakan, potensi dampak pembangunan reklamasi Pulau G dapat dimitigasi dengan pembuatan tanggul masif. Kata dia, tanggul tersebut bisa menjadi syarat agar pengembang Pulau G membuat kanal pembuangan air PLTU Muara Karang.

Dua pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Panjaitan memutuskan proyek reklamasi Pulau G, di Kepulauan Seribu, akan dilanjutkan. Luhut mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempelajari semua kajian, termasuk lingkungan dan sosial-ekonominya. Dia juga mengklaim semua persoalan dalam proyek reklamasi itu sudah rampung. Apalagi, kata Luhut, nasib reklamasi Pulau G menyangkut reputasi pemerintah. 

Keputusan Luhut melanjutkan reklamasi Pulau G, berarti mencabut sikap pemerintah yang sebelumnya secara resmi menghentikan reklamasi Pulau G. Padahal, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman, setelah ditemukan beberapa pelanggaran antara lain pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut.

  • reklamasi teluk jakarta
  • pulau G
  • PLN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!