BERITA

Pembunuhan Theys, Presiden Diminta Batalkan Pengangkatan Hartomo

""Perwira tinggi TNI yang diangkat diduga kuat berkaitan dengan pelanggaran HAM, misalnya Pembunuhan Theys ataupun penghilangan paksa aktivis 1998/1999," "

Ika Manan

Pembunuhan Theys, Presiden Diminta Batalkan Pengangkatan Hartomo



KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan pengangkatan Mayor Jenderal Hartomo menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais). Hartomo dinilai cacat secara moral dan hukum. Tentara yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer ini, pada 2003 dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Mahkaman Militer Tinggi (Mahmilti) III Surabaya.

Dengan catatan itu, peneliti Imparsial Al Araf menilai, proses dan mekanisme pemilihan tersebut tak mempertimbangkan aspek Hak Asasi Manusia. Padahal, Undang-undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengharuskan tentara tunduk pada nilai HAM.


"Belakangan, beberapa perwira tinggi TNI yang diangkat diduga kuat berkaitan dengan pelanggaran HAM, misalnya Pembunuhan Theys ataupun penghilangan paksa aktivis 1998/1999," kata Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/9/2016).


"Di tengah luka masyarakat Papua atas konflik dan kekerasan di daerah tersebut, pengangkatan perwira tinggi yang bermasalah akan menambah masalah baru," imbuhnya.


Itu sebab, pengamat Papua Amiruddin Al Rahab menambahkan, Presiden Jokowi harus mengevaluasi kebijakan tersebut. Selain itu, komisi pertahanan DPR juga diminta memanggil Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk mempertanyakan alasan pemilihan Hartomo.


"Publik ingin tahu, karena ini jabatan publik. Kami minta komisi I DPR evaluasi ini, kalau komisi I punya kepedulian terhadap HAM dan kemajuan TNI," ujar analis politik dan HAM tersebut.


Amiruddin pun melanjutkan, "lembaga TNI harus diisi dengan orang-orang yang tidak cacat hukum dan moral dalam menjalankan tugasnya, karena mereka begitu penting untuk menjaga berbagai hal. Kalau nanti orang mempertanyakan kan dia tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik."



DPR Uji Ulang Hartomo

Langkah lain yang bisa dilakukan DPR, menurut pengamat militer Mufti Makarim adalah dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Hartomo. Lazimnya kata dia, proses tersebut memang hanya diterapkan untuk jabatan tertentu, seperti saat pemilihan Kepala Polri atau Panglima TNI.


"Untuk jabatan publik, di Eropa misalnya itu ada proses namanya vetting. Artinya setiap orang yang akan menjabat jabatan publik itu patut ditelusuri rekam jejaknya," jelas Mufti.


"Mekanisme ini juga dikenalkan di kita (Indonesia--Red), misalnya lewat fit and proper. DPR bisa melakukan proses ini (terhadap Hartomo--Red) secara independen. Sekarang proses semacam ini masih terbatas pada level tertentu, kami berharap proses tersebut bisa dibangun," lanjutnya.


Sebab apabila evaluasi terhadap kebijakan pengangkatan ini tak dilakukan, Koalisi Masyarakat Sipil khawatir, pengangkatan Hartomo akan menghambat penegakan hukum dan HAM. Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri pun menyayangkan apabila reformasi di tubuh TNI yang mulai dilakukan sejak 1998 mengalami kemunduran.


Ia pun mempersoalkan peran Presiden Jokowi yang kerap luput dalam mengontrol tentara.


"Kekhawatiran yang muncul itu akan mempengaruhi kinerja Bais. Hingga potensi abuse Bais digunakan di luar kewenangannya. Karena memang orangnya kan punya track record seperti itu," tegas Ghufron.


"Karena itu BAIS harus diisi dengan orang yang benar-benar bersih," pungkas Ghufron.


Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas Imparsial, YLBHI, Elsam, LBH Pers, HRWG, Pusat Studi Papua UKI, Lesperssi dan Gema Demokrasi.


Editor: Rony Sitanggang

  • Mayor Jenderal Hartomo
  • peneliti Imparsial Al Araf
  • pengamat Papua Amiruddin Al Rahab

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!