BERITA

Masih Lengkapi Amdal, KLHK Perpanjang Waktu Pengembang Reklamasi

"Perkiraan pengurusan izin rampung sebulan lagi."

Masih Lengkapi Amdal, KLHK Perpanjang Waktu Pengembang Reklamasi
Reklamasi Pulau G


KBR, Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan PT Muara Wisesa, pengembang di Pulau G, memperoleh perpanjangan waktu dalam menyelesaikan sanksi administrasi. Kata dia, perpanjangan ini diberikan lantaran pengembang harus menyelesaikan banyak hal dalam perubahan dokumen Amdal. Ia memperkirakan, dokumen bisa dirampungkan dalam waktu 1 bulan.

"Dia memang butuh perpanjangan waktu karena lebih banyak ya. (Berapa lama?) Seharusnya secepatnya. Dia selesaikan cepat berarti bisa beres. Saya masih minta dirjen cek betul penyelesaiannya sampai kapan. Perkiraan saya sih 1 bulan selesai, harusnya. Karena usulannya itu kan dari pengembangnya, perubahan harus dari pengembangnya. Tapi memang ada kewajiban juga dari Pemda DKI juga dari KLHK dan Bappenas untuk berikan informasi yang terkait tadi, dengan rencana strategis lingkungan strategis, NCICD dan lain-lain," kata Siti di kompleks Istana, Jumat (16/9/2016).


Siti Nurbaya menambahkan, PT Muara Wisesa masih terkena sanksi lantaran belum menyelesaikan dokumen Amdal yang merupakan satu dari enam kewajiban. Menurutnya, dalam dokumen tersebut pengembang harus menjelaskan rekayasa teknis untuk mengatasi dampak proyek terhadap pipa gas dan kabel PLN.


"Dia harus bisa menjelaskan terkait bagaimana soal teknik dll terkait pipa-pipa, PLTU, gas dll sesuai dengan hasil koordinasinya dan secara teknik bisa atasi dampak," kata dia.


Selain itu, pengembang juga harus memaparkan kajian dampak reklamasi dikaitkan dengan provinsi lain yakni Jawa Barat dan Banten.


"Bisa kaitkan juga bagaimana mitigasi dengan material uruk. Berarti itu ada kaitan dengan Jawa Barat dan Banten soal material uruk, dia juga harus kaitkan dengan kajian lingkungan hidup strategisnya atau KLHS nya, bagaimana rencana Pantura secara keseluruhan, sistem kaitannya dengan regional Banten dan regional Jawa Barat," tuturnya.


Pengembang wajib memastikan integrasi reklamasi dengan proyek nasional National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang dipersiapkan Bappenas. Pengembang juga harus memastikan kelanjutan nasib nelayan yang terdampak proyek tersebut.


"Dia harus integrasikan istilahnya perencanaan dari hasil reklamasinya itu dengan sistem integrasi sosialnya. Jadi rencana peruntukannya untuk apa dengan pertimbangkan integrasi sosial, jadi bagaimana yang untuk nelayan, kluster peruntukannya apa saja," kata dia.

Editor: Dimas Rizky 

  • reklamasi pulau G
  • pengembang reklamasi
  • pengurusan Amdal reklamasi pulau G

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!