BERITA

Lanjutkan Reklamasi, Pemerintah Dituding Lakukan Pembangkangan Hukum

""Ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten terhadap sikap mereka sendiri yaitu untuk menghentikan reklamasi pulau G," "

Lanjutkan Reklamasi,   Pemerintah Dituding Lakukan Pembangkangan Hukum
Petugas KLHK menyegel Pulau G hasil reklamasi. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai langkah Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan melanjutkan proyek reklamasi pulau G sebagai pembangkangan hukum. Menurut Sekjen KNTI Martin Hadiwinata, seharusnya pemerintah menghormati dan menunggu keputusan banding PTUN yang sedang berjalan sebelum memutuskan melanjutkan proyek pulau G.

"Pertama ini pembangkangan hukum dari pemerintah sendiri. Kenapa pembangkangan, karena saat ini kita masih bersengketa di PTUN. Kedua, ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten terhadap sikap mereka sendiri yaitu untuk menghentikan reklamasi pulau G," jelas Sekjen KNTI Martin Hadiwinata kepada KBR, Jumat (09/09).

Selain itu, menurut Martin, sikap pemerintah terhadap proyek reklamasi pun dinilai tidak jelas dan tidak konsisten. Hal itu dilihat dari keputusan Menko Maritim terdahulu Rizal Ramli yang memutuskan proyek reklamasi bermasalah dan diminta untuk dihentikan. Selain itu, banyak juga masalah lingkungan apabila proyek itu dilanjutkan.

" Telah banyak situasi yang muncul di permukaan. Beberapa kajian dari Kementerian, reklamasi itu berdampak buruk terhadap lingkungan dan situasi di teluk Jakarta. Ada beberapa masalah seperti suplai listrik di Teluk Jakarta apabila proyek pulau G dipaksakan. Kami sudah memiliki hitungan kerugian yang terjadi akibat reklamasi dilanjutkan. Misalnya PLTU di Muara Karang maupun di Muara Tawar," katanya.

Baca:   Alasan Pemerintah Lanjutkan Reklamasi Pulau G 

Pada 31 Mei lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Gubernur Jakarta untuk mencabut izin reklamasi pulau G. Majelis menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah.   Menanggapi putusan itu Pemprov Jakarta menyatakan akan banding.


Hasil Kajian

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengancam mengadukan Menko Maritim ke Komisi Informasi Pusat (KIP) jika tidak membuka hasil kajian reklamasi ke publik. Peneliti organisasi lingkungan ICEL, Rayhan Dudayev, mengatakan Luhut harus membeberkan alasan berlanjutnya proyek itu. Sebab, izin pulau G sendiri sudah dicabut pengadilan dan kini tak boleh ada pembangunan.

"Kajian-kajian yang dilakukan Kemenko Maritim harus dibuka dan transparan," tegasnya kepada KBR, Jumat (9/9/2016) malam.


"Ada nggak dasarnya? Kalaupun dia mengatakan itu bisa, harus berlandaskan kajian sosial, ekonomi, dan lainnya," imbuhnya lagi.


Rayhan menyatakan,   telah dua kali menyurati Menko Maritim dan meminta dokumen dibuka ke publik. Namun hingga sekarang hasil kajian yang bersifat terbuka itu belum diumumkan.


Kajian itu dilakukan oleh Komite Reklamasi yang berisi sejumlah kementerian. Kajian itu salah satunya berisi kekuatiran PLN akan reklamasi mengganggu kabel laut.


Dalam surat itu, PLN mengkhawatirkan kinerja empat pembangkit listrik dengan total kapasitas daya 5730 MW. Keempatnya memasok listrik untuk kota Jakarta. Menurut PLN, kenaikan suhu air laut akan mengganggu alat operasional yang memerlukan air pendingin.  

Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi pulau G dilanjutkan
  • Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan
  • Sekjen KNTI Martin Hadiwinata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!