BERITA

KPA Anggap Program Sertifikasi Lahan Jokowi Tak Jawab Reforma Agraria

KPA Anggap Program Sertifikasi Lahan Jokowi Tak Jawab Reforma Agraria



KBR, Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai program sertifikasi tanah yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK bukanlah jawaban dari persoalan agraria.

Kritik itu menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini yang fokus pada 4,1 juta hektare lahan di wilayah transmigrasi untuk disertifikasi.


Baca: 4,1 Juta Hektar Lahan Bakal Dibagikan ke Desa Seluruh Indonesia

Sekjen KPA Iwan Nurdin mengatakan sertifikasi hanya memberikan legitimasi ketimpangan kepemilikan tanah yang terjadi di Indonesia. Reforma agraria, kata Iwan, seharusnya bisa mengarah pada perombakan struktur kepemilikan tanah.


"Kalau rakyat tanahnya kecil, kemudian disertifikasi, itu berarti membuat mereka mudah melepaskan (menjual) tanah itu ke pasar tanah. Sertifikasi di daerah dengan yang kecil, itu hanya membuat ketimpangan (kepemilikan) dilegitimasi dengan sertifikat," ujarnya.


Iwan juga menilai Presiden Jokowi tidak serius melaksanakan redistribusi atau pembagian 9 juta hektar lahan pertanian. Meski program itu masuk dalam program Nawacita, Iwan menilai Jokowi tidak terlihat punya keinginan memprioritaskan reforma agraria.


"Janji (itu ada) dalam Nawacita, tetapi Jokowi tidak menjadikan itu prioritas. Karena redistribusi sembilan juta hektar itu belum dilakukan sejengkal pun sampai hari ini," kata Iwan Nurdin.


Baca: Demo Istana, Ribuan Petani Tuntut Realisasi Lahan 9 Juta Hektare

Dalam sembila program prioritas (Nawacita) yang dijanjikan saat pemilu presiden 2014, Jokowi-JK 2014 menyebutkan akan "...mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar..".


Pemerintahan Jokowi berjanji akan meningkatkan kepemilikan petani atas tanah pertanian dari saat ini kurang dari 0,75 hektar menjadi rata-rata dua hektar.


Tahun in, Presiden Jokowi sudah mengumumkan percepatan pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017.


Pemerintah juga membentuk Tim Kerja Reforma Agraria melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.


Untuk redistribusi atau pembagian sembilan juta hektar lahan ke petani, strategi pemerintah adalah menggunakan 4,5 juta hektar dari lahan hak guna usaha (HGU) yang sudah habis masa berlaku maupun tanah telantar (seluas 0,4 juta hektar) serta dari pelepasan kawasan hutan (4,1 juta hektar).


Editor: Agus Luqman 

  • reforma agraria
  • redistribusi 9 juta hektar lahan petani
  • KPA
  • konsorsium pembaruan agraria

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!