BERITA

Harga Rokok Naik, Inflasi Diperkirakan Bertambah 0,23 Persen

Harga Rokok Naik, Inflasi Diperkirakan Bertambah 0,23 Persen



KBR, Jakarta- Pemerintah memperkirakan kenaikan cukai rokok pada 2017 akan memberikan tambahan inflasi 0,23 persen pada tahun depan, dari asumsi inflasi 4 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai dan harga rokok memang memberikan pengaruh pada inflasi dan kemiskinan.

Soal dampak terhadap kemiskinan, Sri berkata masih akan mempelajarinya.

"Dari sisi inflasi diperkirakan 0,23 persen. Dari sisi kemiskinan, mungkin kami harus hitung lagi, karena tentu saja kalau konsumsi menurun dan peredaran bisa dibatasi, dan dari kesehatan baik, maka sisi kemiskinan lebih baik. Karena yang mengisap rokok dari sisi demografinya, saya belum lihat hasilnya. Apakah makin banyak merokok makin kaya atau tidak. Mungkin saya akan lihat lagi," kata Sri di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (30/09/16).


Sri mengatakan, tarif cukai rokok memang biasa diperbarui setiap tahun. Kata dia, kebijakan itu sudah mempertimbangkan banyak hal, terutama aspek kesehatan dan ekonomi. Tahun depan, tarif cukai rokok dinaikkan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen dan kenaikan harga jual eceran rata-rata sebesar 12,26 persen.


Sri berujar, kenaikan tarif cukai rokok juga akan berpengaruh pada penerimaan negara. Dia berujar, pada tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 149,8 triliun, atau 10 persen dari total penerimaan perpajakan.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • cukai rokok
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • inflasi 2017

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!