BERITA

H-3 Periode Pertama Amnesti Pajak, Dana Tembus Rp 73, 2 T

H-3 Periode Pertama Amnesti Pajak, Dana Tembus Rp 73, 2 T



KBR, Jakarta- H-3 sebelum berakhirnya periode pertama program amnesti pajak, uang tebusan yang masuk dalam kas negara mencapai Rp 73, 2 triliun. Nilai itu naik Rp 17,1 triliun pada hari ini dibandingkan kemarin. Padahal, juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama hanya memperkirakan, perolehan uang tebusan hari ini sekitar Rp 10 triliun.

"Di sini juga terbatas kapasitasnya. Kami sampai malam, sehingga kami coba ditambah-tambah terus. Itu untuk memecah-mecahkan (lonjakan peserta). Yang jelas, terbesar kemarin ya penerimaan uang tebusan, SSP-nya Rp 10 triliun. Biasanya hari sebelum-sebelumnya terbanyak 5 triliun, Rp 4 triliun. Cuma, kemarin itu Rp 10 triliun. Mudah-mudahan hari ini Rp 10 triliun lagi ya," kata Yoga di kantornya, Selasa (27/09/16).


Yoga mengatakan, perkiraan lonjakan peserta amnesti pajak memang terjadi pada akhir periode pertama, yakni akhir September 2016. Kata dia, Ditjen pajak sudah berupaya menambah layanan tax amnesty untuk semua wajib pajak di seluruh Indonesia, dari yang sebelumnya hanya di kantor pusat Ditjen Pajak, ditambah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Madya di Jalan Ridwan Raid, KPP Wajib Pajak Besar di Jalan Sudirman, dan KPP Penanaman Modal Asing di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata.


Yoga berujar, optmisme Ditjen Pajak mendapat banyak peserta di akhir periode pertama juga karena adanya komitmen dari kalangan pengusaha yang ingin menyerahkan surat penyataan harta (SPH) bulan ini.


Dia mencontohkannya dengan kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Hari ini, puluhan anggota Kadin kompak mengikuti program pengampunan pajak ini di kantor pusat Ditjen Pajak. Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan, keikutsertaannya dan seluruh jajaran itu untuk menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) dalam tax amnesty. Pengurus Kadin yang turut menyerahkan SPH bersama bekas Menteri Perindustrian MS Hidayat, bos Sinarmas Franky O Widjaja, bos Viva Group Anindya Bakrie, bos Sintesa Group Shinta Kamdani, bos Indika Energy Wishnu Wardhana, calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.


Rosan mengatakan, anggota Kadin akan terus menyerahkan SPH ke kantor pajak hingga berakhirnya periode pertama tax amnesty atau pada 30 September mendatang. Dia juga menyatakan, sudah memberikan surat edaran kepada pengurus Kadin di semua daerah di Indonesia agar mengikuti program tax amnesty.


Menkeu: Tak Ada Perpanjangan Periode Pertama

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tak akan memperpanjang periode pertama program ini yang akan berakhir 30 September. Dia mengakui banyak saran agar periode pertama yang bertarif hanya 2 persen, diperpanjang.


"Selama ini, versinya kalau sesudah September dunia akan runtuh, ya enggak juga. Bahwa pengusaha ingin memanfaatkan tarif yang 2 persen. Senin besok, naiknya dari 2 ke 3 persen, bukan naik 200 persen, sehingga masih memberikan ruangan. Menurut pengalam di dunia, tax amnesty yang rate-nya rendah memang sangat langka," kata Sri di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (27/09/16).


Sri mengatakan, tarif tax amnesty yang berlaku di Indonesia sudah sangat rendah dan langka apabila dibandingkan negara-negara lain. Sri berkata, di negara tidak jauh berbeda dibanding tarif normal, atau hanya menghilangkan sanksi administrasi layaknya sunset policy. Kata dia, pemerintah juga memberikan kelonggaran berupa administrasi yang bisa diurus sampai Desember 2016. Apalagi, kata Sri, tarif untuk periode kedua tax amnesty pada Oktober sampai Desember 2016 hanya 3 persen, atau naik 1 persen dibanding periode pertama.


Sebelumnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan agar periode pertama tax amnesty yang tertarif 2 persen, diperpanjang. Di depan Sri, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani juga masih mencoba meminta perpanjangan periode pertama itu. Alasannya, para konglomerat itu memiliki aset hingga ribuan, sehingga pendataannya tak mungkin rampung pada September. Dia pun mengusulkan agar periode pertama itu diperpanjang hingga Desember 2016.

Editor: Dimas Rizky

  • amnesti pajak periode pertama
  • pendapatan amnesti pajak
  • Menkeu soal amesti pajak
  • tax amnesty

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!