HEADLINE

Dugaan Korupsi E-KTP, Nazaruddin Tuding ada Aliran Dana Puluhan Miliar Kepada Eks Mendagri

""Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya. (Berapa?) Ada 2,5 juta USD,""

Dugaan Korupsi E-KTP, Nazaruddin Tuding ada Aliran Dana Puluhan Miliar Kepada Eks Mendagri
Ilustrasi: Perekaman data KTP elektronik. (Foto: KBR/Friska K.)



KBR, Jakarta- Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut ada aliran dana proyek e-KTP sebesar 2,5 juta USD atau setara lebih 32 miliar Rupiah  kepada bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Kata Nazar, uang itu juga mengalir kepada adik Gamawan Fauzi.

Terpidana korupsi itu berujar, sebentar lagi KPK akan menetapkan tersangka lain dalam kasus e-KTP.


"Ini saya diperiksa soal e-KTP, yang pasti kita percaya sama KPK mudah-mudahan sebentar lagi diumumkan. (Dari DPR atau Kemendagri?) Kemendagri. Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya. (Berapa?) Ada 2,5 juta USD," kata Muhammad Nazaruddin di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/09/2016).


Dua tahun lebih penyidikan berjalan, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Sugiharto disangka menyalahgunakan wewenangnya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun. Ia juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp 6 triliun itu.


Sebelumnya, Nazaruddin juga menyebut Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat   terlibat dalam kasus ini. Ia berharap agar KPK dapat segera mengembalikan kerugian negara triliunan rupiah itu.


"Nanti biar pimpinan, yang pasti sudah banyak perkembangan dan barang bukti yang dikumpulkan sama KPK untuk kemajuan proses tentang e-KTP. Kita percaya sama KPK kerugian negara yang Rp 2 T itu mudah-mudahan bisa kembali," imbuh Nazar.


Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo tak secara gamblang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ditanya soal adanya tersangka baru Agus menjawab "

Kan udah kan? Ya nanti diikuti ajalah." Kelit Agus.

Kasus korupsi e-KTP bermula dari laporan Nazaruddin. Gamawan sebagai  saat itu sempat melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya pada Agustus, 2013. Ia membantah tundingan Nazaruddin. 22 April 2014, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.  Terkait aliran uang miliaran rupiah yang ditudingkan Nazaruddin ke Gamawan dan adiknya belum ada konfirmasi dari eks menteri dalam negeri itu.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi e-ktp
  • muhammad nazaruddin
  • eks mendagri gamawan fauzi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!