Dugaan Korupsi E-KTP, Eks Dirjen Jadi Tersangka
"Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama kawan-kawan dan tersangka S diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum,"
Jumat, 30 Sep 2016 17:23 WIB

Ilustrasi: Layanan e-KTP di Jombang. (Foto: KBR/Muji L.)
ARTIKEL TERKAIT
Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Denda dan Pencabutan Hak Politik
Alasan Setnov Tolak Jadi Saksi Kasus Merintangi Penyidikan KPK
Hakim Tipikor Kabulkan Permintaan Fredrich untuk Pindah Penjara
Pledoi Setnov, Mulai dari Penyangkalan hingga Minta Harta & Hak Politik Tak Dirampas
Usai Sidang Tuntutan Novanto, KPK Dalami TPPU Hingga Perintangan Penyidikan e-KTP
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman sebagai tersangka dalam kasus KTP elektronik atau e-KTP. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Irman (IR).
"Penyidik KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR, sebagai tersangka. Tersangka IR ini selaku mantan Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri atau selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama kawan-kawan dan tersangka S diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/09/2016).
KPK menilai Irman telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Kata Yuyuk, Irman diduga secara bersama-sama menggelembungkan harga atau mark up atas proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun tersebut.
"Jadi ada semacam mark up oleh pejabat-pejabat ini," pungkas Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Namun, selang dua tahun pasca penetapan tersangka, KPK masih belum menahan Sugiharto dengan alasan kesehatan.
Kata Yuyuk, kasus korupsi e-KTP telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Perhitungan itu didapatkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Irman disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar