BERITA

Demo Istana, Penyebab Konflik Petani Majalengka melawan Perhutani

""Bukan hanya masalah retribusi dan perampasan paksa oleh perhutani, tapi intimidasi dan penanaman paksa pun dilakukan.""

Demo Istana, Penyebab Konflik  Petani Majalengka melawan Perhutani
Ilustrasi: Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri dari Front Perjuangan Tani melakukan teaterikal pada unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor DPRD Sulteng, Sulawesi Tengah, Selasa



KBR, Jakarta- Konflik Agraria antara petani dan Perhutani di Kabupaten Majalengka masih terus berlangsung sampai sekarang. Sekjen Serikat Petani Majalengka, Nanang Sugiana mengatakan, Perhutani merampas lahan di kawasan hutan Majalengka yang sudah puluhan tahun dikelola masyarakat.

"Bukan hanya masalah retribusi dan perampasan paksa oleh perhutani, tapi intimidasi dan penanaman paksa pun dilakukan. Semisal begini, ketika perhutani memiliki tanaman kayu putih dan petani tidak mau menanam. Lantas petani lahannya dipatok merah," kata Nanang di depan istana, Selasa (27/09/16).


Nanang mengatakan, lahan yang direbut itu di sekitar Kecamatan Kertajati, Desa Rancakeong, Desa Mekarmulya, Desa Mekarjaya, dan lima desa lainnya. Padahal Perhutani dan Petani mempunyai hak yang sama dalam mengelola lahan tersebut. Hal itu berdasarkan Undang-undang No. 41 tahun 1999 dan Undang-undang pokok Agraria tahun 1960.


"Tanah yang khususnya perhutani Majalengka ambil itu bukan taman nasional atau hutan raya. Tapi di situ menggunakan pola PHBN, pengelolaan hutan bersama masyarakat," jelas Nanang.


Perhutani menanam pohon karet di lahan yang diambil petani setempat. Menurut Nanang, Perhutani berdalih fungsi dan manfaat pohon karet tersebut untuk petani. Padahal yang terjadi sebaliknya, Nanang mengatakan, tanaman karet tersebut merupakan proyek investor yang menggerus produktivitas petani.


"Di satu sisi perhutani mempunyai kewenangan, di sisi lain masyarakat juga mempunyai hak karena berdampingan dengan kawasan hutan. Konflik ini harus diselesaikan," ujarnya.


Sedangkan petani yang masih menggarap lahan di kawasan hutan Majalengka kerap diminta retribusi. Nanang mengatakan, Perhutani berdalih retribusi itu merupakan program dari negara, yakni retribusi  untuk HBK, hasil Hutan Bukan Kayu.


"Umumnya petani ini tidak bisa dimintai retribusi begitu saja. Artinya ketika ada retribusi kepada petani harus ada regulasi yang jelas," jelasnya.


Selain diminta retribusi, petani juga diapaksa menanam kayu putih. Petani harus membeli bibitnya dan mengelolanya sampai panen. Namun Nanang mengatakan, hasil panen tanaman kayu putihnya untuk Perhutani.


"Ini alasan-alasan kenapa konflik-konflik di Majalengka terus terjadi," pungkasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • konflik agraria
  • Sekjen Serikat Petani Majalengka
  • Nanang Sugiana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!