BERITA

Beri Kemudahan Investor Migas, Revisi PP Cost Recovery Siap Diteken

Beri Kemudahan Investor Migas, Revisi PP Cost Recovery Siap Diteken



KBR, Jakarta- Pemerintah memberikan kemudahan bagi investor minyak dan gas melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan Perlakuan Perpajakan Industri Hulu Minyak dan Gas. Kemudahan itu mencakup insentif fiskal dan non fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kemudahan itu di antaranya fasilitas pajak pada masa eksplorasi dan eksploitasi.


"Kita akan memberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi. Yaitu, PPN Impor dan Bea Masuk dan PPN Dalam Negeri serta PBB ini akan masuk dalam fasilitas perpajakan yang ditanggung pemerintah pada masa eksplorasi. Kedua, kita akan memberikan fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi, yaitu PPN Impor dan Bea Masuk PPN Dalam Negeri serta PBB hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek," kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/09/2016).


Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan PPh pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor. Pembebasan itu dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat. Fasilitas itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.


Pemerintah juga mengenalkan konsep bagi hasil penerimaan negara secara  sliding scale (bagi hasil mengikuti produksi dan harga). Dimana pemerintah mendapat bagi hasil lebih apabila terjadi windfall profit. Selain itu, terdapat kejelasan non fiskal dalam investment credit, depresiasi dipercepat dan DMO (domestic market obligation ) Holiday atau pembebasan dari kewajiban memprioritaskan penyaluran ke pasar domestik. 


Sri Mulyani berharap kebijakan ini dapat meningkatkan investasi melalui Internal Rate of Return (IRR) sebesar 15,16 persen dari sebelumnya yang hanya 11, 56 persen. Meski begitu, pemerintah tak bisa menjamin peningkatan IRR tersebut setelah adanya revisi PP tersebut.


"Kalau IRR itu tidak guarantee karena ini kan berdasarkan aktivitas eksplorasi, eksploitasi di hulu minyak. Apabila rezim baru dimasukkan. Kalau investor serius mereka akan melakukan kalkulasi dan mereka akan melihat," imbuh Sri Mulyani.


Senada dengan Sri, Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintahan Joko Widodo lebih banyak melakukan efisiensi di segala bidang.


"IRR menjadi 15,16 persen itu akan membuat orang tertarik melakukan investasi itu," imbuh Luhut.


Kata Luhut, saat ini banyak titik-titik eksplorasi yang berada di laut dalam. Sehingga, revisi PP 79/2010 sangat diperlukan. Kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas dinilai sulit  bila di kawasan laut dalam karena membutuhkan teknologi dan biaya tinggi.


Saat ini, draf revisi tersebut telah rampung. Dua kementerian tersebut segera menyerahkan draf itu ke Sekretariat Negara (Setneg) dalam waktu dekat.


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi pp 79/2010
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan
  • cost recovery

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!