BERITA

Ahli Viktimologi: Hentikan Siaran Langsung Persidangan Kopi Maut Jessica

"Siaran langsung sepanjang sidang tanpa sensor menyebabkan korban, tersangka dan saksi kehilangan privasi."

Muhamad Ridlo Susanto

Ahli Viktimologi: Hentikan Siaran Langsung Persidangan Kopi Maut Jessica
Pengunjung sidang menyaksikan pemutaran ulang rekaman CCCTV kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihindi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/8/2016). Foto: Antara



KBR, Purwokerto–  Guru Besar Viktimologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Angkasa meminta media menghentikan siaran langsung persidangan kasus kopi sianida yang menyeret terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna.

Angkasa mengatakan, siaran langsung sepanjang sidang tanpa sensor menyebabkan korban, tersangka dan saksi kehilangan privasi. Apalagi, kata dia, persidangan yang idealnya dilakukan dalam kondisi tenang digelar secara terbuka.

Di satu sisi, kata Angkasa, dalam beberapa hal siaran langsung menguntungkan karena masyarakat bisa memantau sendiri proses persidangan dan menilai apakah persidangan tersebut fair atau tidak. Namun, di sisi lain, siaran langsung juga menyebabkan tekanan berat kepada saksi, korban, pengacara, dan jaksa

Siaran langsung dan blow up media besar-besaran juga menyebabkan opini masyarakat terbelah, namun tidak didasari pengetahuan hukum yang memadai.

“Karena bagaimanapun juga pendapat masyarakat akan terbelah menjadi dua. Ibaratnya, ada yang membela posisi Jessica, satunya lagi jaksa. Kalau jaksa ini kan sebenarnya yang akan dinilai institusi kejaksaan itu sendiri. Dan tidak tertutup kemungkinan dalam sidang itu, jaksa melakukan kesalahan-kesalahan. Dan itu akan berdampak pada penilaian masyarakat ,” ujarnya, Kamis (22/9/2016).

“Ini menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu dan bukan merupakan pendidikan hukum yang baik untuk masyarakat.” Sebab, Angkasa mengungkap, khusus jaksa, karena posisinya mewakili lembaga pemerintah bebannya amat berat karena tidak boleh melakukan kesalahan sekecil apapun. Padahal, dalam sidang, seringkali jaksa, pengacara atau hakim, menggunakan istilah yang salah.

Lebih lanjut Angkasa menjelaskan, dari pengamatannya, sepanjang jalannya persidangan kasus itu, kepentingan korban belum tampil seutuhnya. Masyarakat hanya disuguhi tontonan bahwa keluarga korban hanya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Di sisi lain, terdakwa juga terkesan hanya berupaya untuk lolos dari hukuman.

“Esensi hukum bukan lah menghukum pelaku seberat-beratnya, namun bagaimana hak-hak korban dipenuhi dan kewajiban lembaga hukum untuk mencegah dan mengurangi potensi kejahatan.”

Editor: Malika

  • kopi sianida
  • jessica wongso
  • wayan mirna

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!