HEADLINE

Pelanggaran HAM Masa Lalu, Wiranto: Enggak Selesai Ribut, Mau Dipercepat Ribut

"Menkopolhukam membantah bila ada yang menyebut pembentukan tim terpadu penuntasan kasus pelanggaran HAM bermotif politik. Sementara Komnas HAM menolak terlibat."

Pelanggaran HAM Masa Lalu, Wiranto: Enggak Selesai Ribut, Mau Dipercepat Ribut
Aksi Kamisan payung hitam menuntut penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah rencana pembentukan tim terpadu penyelesaian kasus HAM masa lalu, bermotif politik. Dia berdalih tim ini dibentuk untuk mempercepat penuntasan kasus-kasus yang selama ini mandek.

Tim tersebut nantinya membedah satu per satu hambatan sehingga utang penyelesaian kasus pelanggaran HAM pemerintah lekas kelar. Akan tetapi, Wiranto masih pelit bicara soal seberapa jauh kewenangan tim itu dan dasar hukum pembentukan tim gabungan.

"Saudara-saudara jangan ikut meributkan. Kemarin enggak selesai ribut. Mau kita percepat penyelesaiannya, ribut. Maunya gimana? Momentumnya ini, tidak ada maksud tertentu. Yang penting cepat selesai," kata Wiranto di kantornya, Rabu (1/8/2018).

Senin (30/7/2018) lalu usai rapat koordinasi tingkat kementerian, Wiranto menyebut tim itu akan terdiri dari seluruh kementerian dan lembaga terkait. Seperti Komnas HAM, Kejagung, Kemendagri, Kemenkumham, dan organisasi nirlaba.

Rencana Wiranto itu menimbulkan pertanyaan. Sebab selama ini tujuan pembentukan tim terpadu itu semestinya sudah dijalankan oleh Kemenkopolhukam.

Menkopolhukam Wiranto saat itu mengatakan, bakal menginstruksikan anggota tim gabungan untuk menguliti permasalahan masing-masing perkara. Termasuk penyebab lambannya penyelesaian kasus-kasus.

"Maka hari ini kami memutuskan bersama setelah kami mengadakan rapat koordinasi, membentuk tim gabungan terpadu dari semua lembaga Kementerian pemangku kepentingan tentang penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam Jakarta, Senin (30/7/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/05-2018/jokowi_temui_peserta_aksi_kamisan__keluarga_korban_malah_kecewa/96245.html">Kekecewaan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Usai Bertemu Jokowi</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/nasional/06-2018/panggil_komnas_ham__jokowi_minta_masukan_soal_dewan_kerukunan_nasional/96336.html"><b>Presiden Minta Masukan Komnas HAM Soal Dewan Kerukunan Nasional</b></a>&nbsp;<br>
    

Komnas HAM Menolak Terlibat

Kendati disebut bahwa perwakilan lembaga ikut hadir dalam rapat koordinasi itu, Komnas HAM menyatakan menolak terlibat dalam tim gabungan terpadu penuntasan kasus HAM berat masa lalu. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara beralasan, lembaganya menduga tim tersebut bakal mengarahkan penuntasan kasus melalui jalur rekonsiliasi atau nonyudisial. Sedangkan Komnas HAM masih berkukuh penyelesaian harus melalui proses hukum. 

"Karena melalui proses itu maka rekonstruksi peristiwa yang sebenarnya terjadi bisa dilakukan, kebenaran yang ada dalam peristiwa itu bisa diungkap," kata Beka saat dihubungi KBR, Selasa (1/8/2018).

"Kedua, lewat pengadilan juga kita bisa melihat siapa pelaku di lapangan, siapa pelaku utama, dan apakah rantai komando dan lain sebagainya ketika pelanggaran HAM yang berat itu terjadi. Ketiga, kompensasi dan pemulihan untuk korban, ketika sudah terungkap kebenaran peristiwa, siapa pelakunya kan tinggal keadilan utk korban. Itu yang diputuskan hakim, seperti apa keadilan utk korban, pemulihan bagi korban," jelas Beka lagi.

Ia menambahkan, keputusan tentang pembentukan tim terpadu tersebut ditetapkan tanpa kehadiran satupun komisioner Komnas HAM dalam rapat koordinasi di kantor Wiranto, Senin lalu. Kata dia, Komnas diundang tetapi hanya mengirimkan staf lantaran semua komisioner sedang berada di luar kota. Rapat dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM serta Kantor Staf Presiden. 

Menurut Beka, sebanyak 9 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang berkasnya sudah dirampungkan Komnas HAM. Kasus-kasus itu antara lain tragedi 65/66, penembakan misterius, kerusuhan Mei 98, Trisakti Semanggi I dan II, Talangsari, penculikan aktivis, Wasior-Wamena, peristiwa Jambo Keupok dan Simpang KAA.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/06-2018/jaksa_agung_pesimistis__komnas_tantang__terbitkan_sp3__kasus_ham__masa_lalu/96274.html">Jaksa Agung Pesimistis, Komnas HAM Tangtang Penerbitan SP3 Kasus Pelanggaran HAM</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/menimbang_wacana_pembentukan_dewan_kerukunan_nasional/96317.html">Menimbang Wacana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional</a>&nbsp;</b><br>
    

Terakhir, usai menerima keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu pada pengujung Mei lalu di Istana, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemenkopolhukam berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk mencari sebab macetnya proses hukum sejumlah berkas kasus di tingkat penyelidikan. 

Wiranto pun tak mau ambil pusing jika rencananya itu ditolak keluarga korban maupun Komnas HAM. Dia mengatakan seluruh pihak terkait akan kembali diajak bicara.

"Nanti saya selesaikan. Menolak boleh saja. Argumentasinya apa. Nanti kita bicarakan," kata dia.

Isu pembentukan tim terpadu juga mendapat reaksi keras dari kubu oposisi, Gerindra. Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono menuding rencana ini sebagai strategi menjegal Prabowo pada Pilpres 2019. Ditambah lagi, pada pertengahan Juli 2018, dokumen dari lembaga nonpemerintah National Security Archive (NSA) atau Arsip Keamanan Nasional Amerika menyebut nama Prabowo sebagai salah satu pihak yang terkait penculikan aktivis pada kurun 1995-1998.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/jaksa_agung__siapapun_pemimpinnya_akan_sulit_lanjutkan_kasus_ham_ke_pengadilan/96250.html">Jaksa Agung: Siapapun Pemimpinnya Akan Sulit Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM ke Pengadilan</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/komnas_ham_akan_cek_kuburan_massal_65_66_yang__dirusak/89299.html">Komnas HAM Akan Cek Kuburan Massal 65/66 yang Dirusak<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • pelanggaran HAM
  • Komnas HAM
  • penuntasan kasus pelanggaran HAM
  • Wiranto
  • Menkopolhukam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!