BERITA

Korban Jiwa Ratusan, Ini Alasan Gempa Lombok Tak Berstatus Bencana Nasional

Korban Jiwa Ratusan,  Ini Alasan Gempa Lombok Tak  Berstatus Bencana Nasional

KBR, Jakarta- Juru bicara  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Harry Tirto menyampaikan, wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperkirakan masih mengalami gempa susulan hingga tiga atau empat bulan ke depan. Kata Harry, gempa susulan itu merupakan proses peluruhan energi menuju kestabilan.

"Untuk menuju kestabilan memang dibutuhkan waktu terkait dengan potensi gempa-gempa susulan tadi. Berdasarkan data terbaru pemutakhiran, sementara ini peluruhannya itu berkisar antara tiga sampai empat bulan. Jadi bukan prediksi. Itu berdasarkan perhitungan peluruhan energi menuju kestabilan," kata Harry kepada KBR melalui sambungan telepon, Minggu (12/8).


Sejak gempa 7 Skala Richter (SR), hingga kini tercatat sebanyak 576 gempa susulan telah melanda Lombok. Sebagai catatan, wilayah Lombok dan NTB secara umum rawan bencana. Sejak tahun 1963 daerah itu digoyang puluhan gempa dengan kekuatan lebih dari 5 SR.

red

Sejumlah remaja pengungsi korban gempa bumi meminta bantuan di tengah jalan di sekitar lokasi tempat pengungsian darurat di Kayangan, Lombok Utara, NTB, Minggu (12/8).


Dengan banyaknya korban dan kerugian, salah seorang anggota DPRD NTB, Johan Rosihan mendesak pemerintah pusat mengubah status bencana gempa Lombok menjadi bencana nasional.


“Itu banyak sekali relawan asing yang ahli di bidang paramedis sekaligus juga rescue, mereka tertahan karena tak bisa kerja. Karena statusnya masih lokal, mereka tak boleh turun. Bahkan kabarnya aparat mengancam kalau mereka turun, mereka bisa dideportasi. Banyak orang yang berempati, namun kenapa harus terkendala dengan persoalan seperti ini” kata Johan Rosihan, Jumat (10/08).  


Johan bersikukuh, DPRD NTB akan terus mendesak pemerintah pusat agar status bencana ini menjadi bencana nasional. Masalahnya, kata dia, masa pemulihan gempa yang melanda Lombok butuh biaya yang sangat besar, karena terdapat ribuan rumah hancur dan ratusan ribu warga masih berstatus pengungsi. Ia menjelaskan, jika bencana ini berstatus bencana nasional, pemerintah pusat berkewajiban membangun rumah baru bagi masyarakat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres).

Hal serupa juga disampaikan anggota DPRD NTB lainnya, Hadi Sulton. Ia mengungkapkan, selama ini pemerintah provinsi dinilai tak optimal mengatasi para korban gempa Lombok. Hal itu lantaran pemerintah daerah dan provinsi juga terdampak atas bencana gempa tersebut.

"Kita percaya dengan pemerintah provinsi, tapi kemampuan secara menyeluruh itu. Karena kita ini korban semua. Kan kantor-kantor pemerintah juga rusak, rumah sakit hampir semua orang tidak berani masuk rumah sakit. Rumah sakit di tenda saja. Rumah sakit provinsi, rumah sakit Mataram, apalagi rumah sakit Lombok Utara, orang dirawat di luar," kata Sulton kepada KBR, Minggu (12/8).

Pendapat berbeda dilayangkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei. Ia mengatakan, status bencana gempa di Lombok tidak perlu dinaikkan menjadi bencana nasional. Kata dia, selama ini pemerintah pusat telah mengerahkan sumber dayanya untuk menangani bencana di Lombok. Hal itu membuat pemerintahan provinsi NTB tetap dapat berfungsi sebagai lembaga. Sebab, salah satu syarat dinaikkan menjadi bencana nasional apabila lembaga pemerintahan tak berfungsi sama sekali. 

Baca:

- PVMBG: Gempa 7 SR di Lombok di Luar Perkiraan

- Gempa Susulan 6,2 SR Guncang Lombok, Warga Panik 

red


Foto aerial tempat pengungsian di Desa Santong, Kayangan, Lombok Utara, NTB, Sabtu (11/8).  


Tak Memenuhi Syarat Bencana Nasional

"Status bencana nasional itu akan dikeluarkan, pertama, apabila pemerintah daerah itu kolaps. Pemerintah provinsi tidak bisa berfungsi sebagai pemerintahan, maka itu bencana nasional. Lalu yang kedua, kalau sudah dikerahkan sumber daya nasional ke sini, apakah perlu status bencana nasional? Kalau sekarang dinyatakan bencana nasional dan penanganannya sama seperti ini, karena pemerintah sudah mengerahkan secara maksimal sumber dayanya. Semua kementerian ada di lapangan sekarang," terang Willem kepada KBR melalui sambungan telepon, Minggu (12/8).

Willem mendata, memasuki hari ketujuh pasca-guncangan gempa 7,2 SR, tercatat sebanyak 435 korban tewas. Namun, kata Willem, terdapat 357 korban yang baru mendapat surat keterangan kematian. Maka surat keterangan sisanya masih dalam proses.


Kini, masih banyak timbunan yang sedang disisir. Willem mengatakan, BNPB sedang mengupayakan, setidaknya tiga hal. Pertama, pihaknya mengupayakan pembongkaran timbunan terus-menerus sekaligus pencarian dan penyelamatan. Kedua, penanganan terhadap pengungsi. Ketiga, segera memulihkan pemukiman warga. Namun dari itu semua, yang harus diutamakan adalah jaminan terkait kebutuhan mendasar. Kebutuhan mendasar itu adalah Mandi Cuci Kakus (MCK).


Pemerintah juga memastikan untuk tidak mengubah status bencana gempa Lombok menjadi bencana nasional. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, Presiden Joko Widodo menilai daerah masih sanggup menjalankan pemerintahannya sekaligus memulihkan wilayah yang terdampak gempa. Selain itu, menurut Harry, pemerintah pusat akan tetap mendampingi pemerintah daerah memulihkan kondisi Lombok tanpa harus ditetapkan bencana nasional.


"Di Ratas itu, sebetulnya sudah diputuskan oleh Pak Presiden, bencana gempa itu tetap ditangani oleh daerah, jadi bukan bencana nasional. Karena dari beberapa indikator yang teridentifikasi, daerah masih punya kapasitas untuk menangani bencana itu. Kita punya perbandingan, misalkan seperti Aceh. Tetapi bila diperlukan penanganan komprehensif, masih bisa dikeluarkan peraturan presiden, atau PP malah," kata Harry kepada KBR, Minggu (12/8).

Baca:

- Presiden Minta Prioritaskan Evakuasi Korban Gempa Lombok 

- Pemerintah Diminta Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Gempa Lombok 

Masih Bisa Ditangani oleh Pemerintah Provinsi

Harry mengatakan, pemerintahan provinsi NTB masih berjalan sangat baik, lantaran berada di Mataram. Adapun soal kantor Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara yang rusak, menurut Harry, tak sampai melumpuhkan kegiatan pemerintahan di sana. Dengan demikian, kata Harry, penanganan dampak bencana tetap diserahkan pada pemerintah daerah.

Meski begitu, Harry berkata, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan untuk penanganan pascagempa tersebut, termasuk bersiap menerbitkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah untuk memuluskannya. Menurut Harry, Perpers atau bahkan PP tersebut bisa memangkas rantai birokrasi yang kadang muncul dan menghambat intervensi pemerintah pusat. Adapun saat ini, Harry mengklaim penanganan tanggap bencana sudah berjalan baik, seperti penyediaan logistik, air bersih, dan berbagai alat berat untuk mengevakuasi korban.


Ia berkata, pemerintah telah mencairkan Rp  38 miliar, sebagai dana tanggap darurat, yang sebagian besar untuk menyediakan makanan, minuman, dan obat-obatan. Dana tersebut diambil dari dana siap pakai BNPB yang dianggarkan Rp 700 miliar, dan masih bisa bertambah jika dibutuhkan. Selain itu, pemerintah juga memiliki dana cadangan sebesar Rp 4 triliun.


Pemerintah provinsi NTB menyerahkan kepada pemerintah pusat status menjadi bencana nasional. Kata  Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, pemerintah provinsi masih mampu melakukan penanganan.


"Bagi kami pemerintah provinsi selama ini memang oleh pemerintah pusat diberikan ruang dari anggaran pusat untuk dilakukan perbaikan secara bertahap terhadap kerusakan-kerusakan yang ada termasuk kondisi sosial masyarakat. Maka itu keputusannya ada di presiden. Kita pemerintah provinsi, sesuai dikatakan Pak Gubernur apapun yang diputuskan pusat, pemprov menjalani dengan baik," kata Ahsanul kepada KBR melalui sambungan telefon, Minggu (12/8).


Status bencana nasional diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 7 ayat 2. Penetapan status bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi; jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.


"Selama pemerintah pusat juga bersama-sama melakukan pendampingan, saya pikir kita tetap optimis melakukan upaya rekonstruksi gempa yang ada di Lombok ini," ungkapnya.


Editor: Fajar Aryanto




 

  • gempa lombok
  • gempa NTB
  • korban gempa
  • bencana nasional
  • BNPB
  • BMKG

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!