BERITA

Jaksa KPK Dakwa Zumi Zola Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi

Jaksa KPK Dakwa Zumi Zola Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (tengah) saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (Foto: ANTARA/ Reno E)

KBR, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dan melakukan suap. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Zumi dengan pasal gratifikasi dan suap dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti saat membacakan dakwaan menyebut Zumi menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Selain itu juga, gratifikasi berupa uang senilai 177 ribu dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi Zola juga didakwa memberikan suap sebesar Rp16, 49 miliar ke pimpinan serta anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi hadiah atau janji yaitu berupa uang yang direalisasikan yaitu Rp13.090.000 dan Rp3.400.000 atau setidak-tidaknya jumlah uang tersebut kepada pegawai negeri," kata Tri Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Suap itu menurut jaksa, dilakukan Zumi bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan dan Saipudin. Jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti menyatakan perbuatan Zumi itu bertentangan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/07-2018/korupsi_zumi_zola__dari_gratifikasi_ke_dugaan_suap_anggota_dprd_jambi/96540.html">Korupsi Zumi Zola, dari Gratifikasi hingga Dugaan Suap ke DPRD Jambi</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/diperiksa_kpk__zumi_zola_mengaku_tak_tahu_penyuapan_ke_dprd_jambi/94334.html">Diperiksa KPK, Zumi Zola Mengaku Tak Tahu Penguapan ke Anggota DPRD Jambi</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    

Jaksa pun menjabarkan, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar. Lalu melalui orang kepercayaan Zumi yakni Asrul Pandapotan Sihotang sebesar Rp2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa, Zumi Zola tidak pernah melaporkan semua gratifikasi yang diterimanya itu ke KPK. Padahal, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan maksimal 30 hari setelah pemberian.

Tak hanya itu, menurut jaksa, Zumi juga menerima uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi, Arfan sebesar Rp3 miliar dan 30 ribu dollar AS serta 100 ribu dollar Singapura.

Jaksa KPK mendakwa Zumi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/klaim_tak_bersalah__zumi_zola_siap_klarifikasi_harta_ke_kpk/94992.html">Klaim Tak Bersalah, Zumi Zola Siap Klarifikasi Harta ke KPK</a></b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/suap_apbd_jambi__tersangka_beberkan_peran_gubernur_zumi_zola_ke_penyidik_kpk/93843.html">Suap APBD Jambi, Tersangka Beberkan Peran Zumi Zola ke Penyidik KPK</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Zumi Zola
  • korupsi
  • Gubernur Jambi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!