HEADLINE

Waswas Nasib Pemilu 2019, Eks Anggota KPU Minta Pemerintah Segera Undangkan UU Pemilu

Waswas Nasib Pemilu 2019, Eks Anggota KPU Minta Pemerintah Segera Undangkan UU Pemilu

KBR, Jakarta - Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar Nafis Gumay mendesak pemerintah agar segera mengundangkan Undang-undang Pemilu yang telah disahkan DPR pada 21 Juli 2017 lalu.

Hadar mengatakan, pengundangan UU Pemilu sangat penting sebagai landasan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai pemerintah tak seharusnya menunda pengundangannya hingga batas 30 hari setelah pengesahan.


Dia juga menyesalkan langkah Kementerian Dalam Negeri---menurut yang ia dengar---mengirim surat kepada DPR untuk merevisi tiga poin yang dianggap keliru dalam undang-undang tersebut.


"Kami ini waswas, karena waktu sudah sangat mepet. Tetapi kok belum ada pengundangan dari undang-undang yang baru ini? Kekhawatiran ini tentu sangat terkait dengan kesiapan. Semua itu tidak bisa secara pasti kalau undang-undangnya belum resmi diundangkan. Bahkan kami ada info, itu undang-undang diberesin lagi, dibalikin lagi ke DPR," kata Hadar di kantor KPU, Jumat (04/08/2017).


Hadar mengatakan, KPU harus memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pemilu 2019. Dia berkata, pada masanya bekerja sebagai anggota KPU periode 2012-2017, diperlukan waktu setidaknya empat bulan untuk menyusun berbagai hal teknis soal pemilu, sehingga pengundangan UU Pemilu sangat penting bagi KPU sebelum membuat kebijakan.


Apabila terdapat ketentuan yang tak termuat dalam UU Pemilu, kata Hadar, KPU dengan kewenangannya bisa menerbitkan ketentuan turunan berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, penerbitan PKPU itu tetap harus dikonsultasikan pada DPR, yang pada bulan ini malah tengah berada pada masa reses.


Meski begitu, kata dia, KPU tetap bisa berkonsultasi dengan DPR pada masa reses, atau melalui surat.


Hadar mengatakan saat ini KPU masih harus menunggu lagi pemerintah mengundangkan UU Pemilu. Pasalnya, tertanggal 3 Agustus 2017, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat kepada DPR berisi permohonan koreksi atas lampiran dalam UU Pemilu.


Koreksi tersebut meliputi jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten, jumlah anggota Bawaslu provinsi dan kota, serta daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi. Hadar memperkirakan koreksi itu memerlukan waktu sekitar tiga hari sebelum akhirnya dikembalikan lagi pada pemerintah untuk diundangkan.


Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah juga mendesakkan hal serupa. Syamsuddin mengatakan, pemerintah seharusnya segera mengundangkan UU Pemilu, lantaran undang-undang tersebut merupakan inisiatif pemerintah.


"Undang-undang ini sudah mengambil masa yang lama. Sembilan bulan ini waktu yang lama untuk memperbaiki. Harus dipahami, Undang-undang Pemilu ini inisiatif pemerintah, sehingga tidak ada argumen yang bisa kita terima, kalau pemerintah menunda penomeran ini," kata Syamsuddin.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • KPU
  • UU Penyelenggaraan Pemilu
  • UU Pemilu
  • Pemilu Serentak 2019
  • Pemilu 2019
  • Pilpres 2019
  • pemilu presiden 2019
  • pemilihan presiden 2019
  • persiapan pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!