BERITA

UU Pemilu Resmi Berlaku, KPU-Bawaslu Bisa Mulai Kerja

UU Pemilu Resmi Berlaku, KPU-Bawaslu Bisa Mulai Kerja

KBR, Solo - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah berlaku mulai hari ini, Senin (21/8/2017).

Tjahjo Kumolo mengatakan dengan berlakunya UU Pemilu itu, maka lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah bisa mulai bekerja dengan menerbitkan aturan penyelenggaraan pemilu yang mengacu pada UU Pemilu itu.


"UU Pemilu mulai hari ini sudah bisa dijadikan acuan bagi KPU dan Bawaslu untuk menyusun Peraturan KPU atau PKPU. Karena pada dasarnya aturan KPU tidak boleh menympiang dari UU Pemilu. Apakah ini nanti mau dibahas dengan DPR lagi atau kewenangan KPU menjabarkan UU Pemilu ini. Yang penting tidak boleh melanggar atau menyimpang UU Pemilu yang baru ini," kata Tjahjo Kumolo di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/8/2017).

 

RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan DPR pada 21 Juli lalu. DPR sudah mengirim naskah Undang-undang Pemilu pada Senin (7/8/2017) ke Sekretariat Negara.


Presiden Joko Widodo menandatangani UU Pemilu itu pada 16 Agustus lalu, dan kemudian didaftarkan di lembar negara menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.


Pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu pada 21 Juli lalu diwarnai kontroversial, karena pada sidang paripurna di DPR sejumlah fraksi melakukan aksi walkout (meninggalkan ruang sidang) yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN.


Mereka menolak isi dari RUU itu karena mengatur syarat ambang batas bagi partai untuk mencalonkan presiden (presidential threshold) yaitu memiliki 20 persen kursi di DPR atau memiliki perolehan 25 persen suara dari total suara sah pada pemilu 2014.


Sejumlah pihak berencana mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, karena merasa hak politiknya dirugikan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • UU Pemilu
  • UU Penyelenggaraan Pemilu
  • Pemilu 2019
  • pemilu presiden 2019
  • Pilpres 2019
  • Pemilu Serentak 2019
  • pemilihan presiden 2019
  • pertarungan politik 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!