BERITA

Saksi Kunci Tewas, Koalisi Sipil Minta KPK Tak Terpengaruh Usut Kasus e-KTP

Saksi Kunci Tewas, Koalisi Sipil Minta KPK Tak Terpengaruh Usut Kasus e-KTP

KBR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan kabar tewasnya Johannes Marliem, saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Dahnil Anzar mengatakan banyak orang akan berspekulasi mengenai penyebab kematian Johannes Marliem. Apalagi, Johannes Marliem disebut-sebut punya banyak rekaman percakapan selama perancangan proyek e-KTP.


Meski begitu, Dahnil yakin KPK masih memiliki banyak saksi kunci selain Marliem dalam upaya membongkar dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.


"Kami yakin KPK pasti punya banyak saksi lain yang bisa menjadi pijakan untuk menjerat pihak-pihak tertentu. Kedua, kasus seperti ini banyak terjadi kalau terkait pihak yang disebut orang kuat. Tapi, saya belum berani berpraduga, Marliem itu meninggal wajar atau tidak. Tapi kalau kemudian muncul kecurigaan dari publik saya pikir itu wajar saja. Karena yang bersangkutan menjadi saksi kunci e-KTP," kata Dahnil saat dihubungi KBR, Jumat (11/08/17).


Baca juga:


Dahnil meminta agar KPK tidak akan terganggu dengan kabar kematian Johannes Marliem. Ia berpendapat KPK seharusnya tetap bisa mengusut perkara korupsi e-KTP, apalagi saat ini sudah menetapkan beberapa orang tersangka.

"Kita serahkan semuanya ke penyidik KPK. Mereka pasti punya backup yang banyak terkait hal ini. Termasuk rekaman-rekaman yang dimiliki Marliem, karena kan mereka sudah berkomunikasi," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.


Johannes Marliem merupakan warga Indonesia yang tinggal di Los Angeles Amerika Serikat dengan memegang green card. Ia merupakan pendiri dan direktur perusahaan Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat. Perusahaan pimpinan Marliem itu disebut 25 kali oleh Jaksa KPK saat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP.


Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem dikatakan sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFPIS), merek L-1 untuk proyek e-KTP. Marliem sempat diperiksa oleh KPK pada Februari 2017 di Singapura dan Juli 2017 di Amerika Serikat.


Marlim menjadi saksi kunci karena memiliki bukti rekaman pembicaraan perancangan proyek e-KTP selama empat tahun. Rekaman itu disebut dapat menjadi bukti untuk menuntaskan kasus yang menyeret banyak orang penting.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Johannes Marliem
  • saksi kunci e-KTP
  • terpidana e-KTP
  • Setya Novanto
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP
  • aliran dana kasus e-KTP
  • dugaan korupsi pengadaan e-ktp
  • megakorupsi e-KTP
  • Pansus E-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!