BERITA

Polisi Pelaku Penembakan Warga Hanya Kena Sanksi Etik, Polda Papua Salahkan Warga

"Polda Papua menyayangkan sikap korban dan keluarga korban yang tidak mau memberikan kesaksian. Padahal, jika ingin mendapat keputusan yang adil seharusnya warga mau melakukan pemeriksaan lebih lanjut."

Polisi Pelaku Penembakan Warga Hanya Kena Sanksi Etik, Polda Papua Salahkan Warga
Warga Papua berdemonstrasi di kawasan Malioboro Yogyakarta menuntut penuntasan kasus penembakan warga di Deiyai, Rabu (9/8/2017). (Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah)

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Papua tidak memproses hukum pidana terhadap anggota Brimob yang menembak warga sipil di Kabupaten Deiyai, hingga ada korban luka dan tewas pada 1 Agustus 2017.

Para pelaku hanya dikenai sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf dan dipindahkan ke daereah lain selama setahun. Bahkan ada lima anggota Brimob yang dinyatakan bebas karena tidak terbukti melanggar prosedur.


Juru bicara Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal mengatakan polisi sudah berusaha meminta keterangan saksi warga di lokasi kejadian, sehari setelah terjadi penembakan. Namun, Kamal beralasan tidak ada warga yang mau memberikan kesaksian pada polisi. Kamal mengatakan, penyidikan kasus itu akhirnya hanya didasarkan pada keterangan anggota Brimob yang sedang bertugas saja.


Kamal mengatakan sehari setelah peristiwa penembakan 1 Agustus, Kapolda Papua Boy Rafli Amar memerintahkan Kepala Bidang Provesi dan Pengamanan serta Kepala Bidang Kriminal Umum dan beberapa perwira polisi menuju Paniai untuk mengecek peristiwa penembakan itu.


"Setelah sampai di sana, ada kendala ketika di TKP. Namun dapat dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Namun ketika masyarakat di sana mengatakan, saya tidak mau memberi keterangan di mana-mana pokoknya. Korban meninggal, keluarganya tidak berkenan otopsi. Kalau bisa diotopsi kita bisa ketahui apakah peluru yang bersarang di badannya itu mengakibatkan dia meninggal atau karena ada faktor lain," kata Kamal, saat dihubungi KBR, Kamis (31/8/2017).


Kendati demikian, Ahmad Mustofa Kamal membenarkan ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polri itu. Pelanggaran antara lain mengganti peluru dengan peluru tajam dan meninggalkan lokasi saat terjadi negosiasi yang berujung keributan.


Dua pelanggaran itu, kata Kamal, mengakibatkan Polda Papua menjatuhkan sanksi etik kepada anggota Brimob berupa keharusan meminta maaf dan mutasi selama satu tahun. Sedangkan untuk Kapolsek yang meninggalkan lokasi dikenakan demosi atau penurunan jabatan.


Kamal menyayangkan sikap korban dan keluarga korban yang tidak mau memberikan kesaksian. Padahal, kata Kamal, jika ingin mendapat keputusan yang adil mengenai sanksi pidana, seharusnya mereka mau melakukan pemeriksaan lebih lanjut antara lain dengan otopsi dan memberi kesaksian pada polisi.


Baca juga:


Kamal mengatakan sanksi etik sudah tepat di berlakukan, karena para petugas melakukan upaya perlindungan atau melindungi diri dari serangan warga yang pada saat itu melempari petugas dengan batu dan panah.


"Ketika perbuatan seseorang mengancam jiwa seseorang atau anggota Pori, mereka punya hak untuk melakukan pelumpuhan dan perlindungan. Sesuai pasal 48 KUHP. Kenapa kita lakukan sidang etik, karena itu dalam melaksanakan tugas. Namun empat orang tersebut memang melanggar arahan dalam bertugas," ujar Kamal.


Ahmad Mustofa Kamal mengklaim kepolisian sudah bertanggung jawab dengan memberi pengobatan penuh untuk para korban dan santunan langsung.


Ia juga mempersilakan jika ada keluarga korban yang akan melakukan upaya hukum dengan cara menuntut para anggota Brimob dengan sanksi pidana. Kamal mengatakan semua warga negara Indonesia berhak melakukan gugatan jika memang tidak merasa puas dengan keputusan yang sudah dikeluarkan.


Keluarga tidak terima

Salah satu anggota keluarga korban tewas dalam penembakan Deiyai, Elias Pakage menyatakan tidak terima dengan sanksi etika yang dijatuhkan kepada lima anggota polisi pelaku penembakan.


Elias Pakage mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku terlalu ringan. Seharusnya kata dia, para pelaku dipecat dari kepolisian, bukan hanya dimutasi. Dengan dipecat sebagai anggota kepolisian, kata Elias, mereka bisa dijerat dengan tuntutan pidana dan dipenjarakan.


"Jadi itu orang yang sudah bersalah kenapa dianggap benar? Dia tidak ditindak dan hanya dimutasi. Kami keluarga korban tidak terima seperti itu. Kami meminta agar yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku harus dipecat dari anggota kepolisian, lalu dipenjara. Itu yang kami minta," kata Elias Pakage.


Elias juga mengkritik sikap polisi yang tidak mengundang keluarga korban selama jalannya sidang etik tersebut. Padahal, kata Elias, seharusnya keluarga korban berhak diminta hadir dalam persidangan untuk mengetahui jalannya persidangan. Dengan begitu, pihak keluarga bisa memantau proses persidangan yang berjalan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • deiyai
  • penembakan di Deiyai
  • Kabupaten Deiyai
  • penembakan deiyai
  • penembakan oleh polisi
  • penembakan warga sipil
  • penembakan warga Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!