HEADLINE

Polisi: Novel Baswedan Masih Terlapor, Belum Tersangka

Polisi: Novel Baswedan Masih Terlapor, Belum Tersangka

KBR, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono membantah polisi sudah menetapkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

Argo mengatakan status Novel masih terlapor, karena polisi masih harus memanggil saksi-saksi terkait sebelum penetapan tersangka.


"Belom tersangka, masih terlapor dia. Nanti saksi dulu kami periksa, dia juga masih sakit. Saksi masih berkembang jumlahnya, 1.. 2... 3... 4.... Dari pihak Novel juga belum ada yang menanyakan kasus ini. Ini kasus pidana murni biasa, ini kan masalah perorangan," kata Argo Yuwono ketika dihubungi KBR, Kamis (31/8/2017).


Kendati Argo membantah penetapan tersangka Novel itu, ia mengatakan bahwa status laporan Aris terhadap Novel sudah sampai di tingkat penyidikan. Polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).


Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan bawahannya, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.


Aris mendasarkan laporan itu dengan adanya surat elektronik yang dikirim Novel pada 14 Februari lalu. Laporan itu kemudian diproses kepolisian pada 21 Agustus 2017.


Baca juga:


Tak Memenuhi Unsur Pidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai laporan pencemaran nama baik dari Aris Budiman terhadap Novel Baswedan, tidak memenuhi unsur pidana.


Abdul Fickar mengatakan surat elektronik itu ditujukan Novel hanya kepada Aris Budiman, selaku atasan. Fickar mengatakan suatu tindakan bisa dikategorikan tindak pidana apabila isi dari surat elektronik itu tersebar ke pihak lain di luar mereka berdua. Sehingga inti pokok dari laporan tersebut adalah ada tidaknya penyebaran.


"Harus dilihat dari kualifikasi suratnya. Kalau surat itu merupakan surat dinas yang disampaikan kepada atasan, maka tidak ada persoalan apa-apa. Sekalipun di dalamnya laporan mengenai diri seseorang. Bahwa itu bisa tersebar kemana-mana, itu kan bukan dia yang menyebarkan. Di situ pokoknya. Jadi bukan penyebaran artinya," kata dia.


Abdul Fickar juga menilai, surat elektronik yang dikirim Novel kepada Aris merupakan mekanisme kerja--yang memang kerap terdapat dalam hubungan antara atasan dan bawahan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman  

  • Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • Novel Baswedan
  • konflik internal KPK
  • Pansus Angket KPK
  • Pansus Hak Angket
  • pansus hak angket kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!