BERITA

2017-08-15T15:23:00.000Z

Namanya Disebut dalam Perkara Miryam, Masinton Pasaribu Ancam Polisikan KPK

""Nanti kami akan minta pimpinan Komisi III DPR melaporkan ke Polisi, siapa yang benar. Supaya ini semua diaudit potongan rekaman-rekaman yang tidak utuh itu," kata Masinton."

Namanya Disebut dalam Perkara Miryam, Masinton Pasaribu Ancam Polisikan KPK
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu ketika bertemu politisi PAN Amien Rais di DPR, Rabu (19/7/2017). (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi Hukum (III) DPR Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal penyebutan nama beberapa orang anggota Komisi III di pengadilan

Nama Masinton Pasaribu muncul di persidangan dugaan pemberian keterangan palsu perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).


Tidak puas, Masinton pun mendatangi kantor KPK pada Selasa (15/8/2017). Ia mengatakan rekaman kamera CCTV yang dijadikan alat bukti jaksa KPK dalam persidangan Miryam tidak lengkap dan dipotong-potong.


"Saya ingin tidak ada fitnah, maka saya datang kemari ke KPK. Saya tidak mau bersembunyi dengan konferensi pers. Saya datangi KPK, saya minta klarifikasi berkaitan dengan penyebutan nama saya dan beberapa teman-teman anggota Komisi III DPR. Saya yakin, hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan rekaman," kata Masinton Pasaribu usai meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2017).


Baca juga:


Masinton, yang kini menjabat Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR, mengatakan penyebutan namanya dan beberapa rekan DPR bukan dilakukan oleh Miryam melainkan oleh Novel Baswedan, penyidik KPK yang menangani perkara tersebut.

Karena itu, Masinton mendesak agar rekaman CCTV diputar secara lengkap di persidangan, agar semuanya menjadi jelas.


Dia mengancam akan membawa perkara ini ke kepolisian jika pimpinan KPK tidak segera merespon keinginannya tersebut.


"Itu kata yang masih saya dengar, kata Novel. Maka nanti kami akan minta pimpinan Komisi III DPR melaporkan ke Polisi, siapa yang benar. Supaya ini semua diaudit potongan rekaman-rekaman yang tidak utuh itu. Supaya diperiksa secara forensik digital oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Masinton.


Masinton membantah adanya keterangan dalam persidangan, Senin kemarin, yang menyatakan setiap saksi dari DPR yang akan dipanggil oleh KPK untuk bersaksi di pengadilan harus menghadap terlebih dahulu ke Komisi III.


Menurut Masinton, hal itu hanya karang penyidik KPK Novel Baswedan untuk memojok-mojokan DPR.


"Maka harus diuji. Saya siap datang kemari untuk mengklarifikasi, benarkah saya menekan? Atau Miryam kami tekan? Atau Miryam diarahkan penyidik? Atau memang penyidiknya sedang berbohong? Harus dipastikan. Makanya saya datang kemari untuk memastikan itu, agar fitnah ini tidak berkelanjutan," tambahnya.


Sebelumnya, pada Senin (14/8/2017) Jaksa KPK memutar video rekaman CCTV saat Miryam S Haryani diperiksa penyidik KPK. Dalam video tersebut, Miryam menceritakan kepada penyidik KPK mengenai intimidasi sejumlah anggota Komisi III DPR.


Video tersebut diputar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai salah satu alat bukti dan menjadi fakta persidangan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Miryam S Haryani
  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP
  • megaproyek e-KTP
  • megakorupsi e-KTP
  • Masinton Pasaribu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!