BERITA

MK Tolak Gugatan Ibu Gloria soal Uji Materi UU Kewarganegaraan

""Kalau untuk Gloria, mungkin tidak terlalu sulit naturalisasi. Seperti yang dijanjikan Dirjen maupun Presiden. Tetapi yang anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria, ini yang saya sedih.""

MK Tolak Gugatan Ibu Gloria soal Uji Materi UU Kewarganegaraan
Gloria Natapradja Hamel saat mengikuti sidang uji materi UU Kewarganegaraan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/11/2016). (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang diajukan Ira Hartini Natapradja Hamel. Ira Hartini adalah ibu dari anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 Gloria Natapradja Hamel.

Hakim MK Anwar Usman mengatakan permohonan uji materi yang diajukan Ira Hartini tak beralasan menurut hukum, karena undang-undang itu telah mengatur prosedur naturalisasi anak dari perkawinan campur. Anwar mengatakan, majelis menilai UU Kewarganegaraan tersebut justru memberi kepastian hukum bagi anak dari perkawinan campur.


"Bahwa oleh karena kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan peralihan dalam pasal 41 UU 12 2006 telah terlampaui, maka apabila pemohon in casu anak pemohon benar-benar berkeinginan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, Undang-undang a quo tetap memberikan jalan untuk mewujudkan keinginan tersebut melalui prosedur yang diatur dalam Bab III UU Nomor 12 tahun 2006, yaitu melalui pewarganegaraan," kata Anwar dalam persidangan, Kamis (31/8/2017).


Anwar mengatakan, majelis menilai ketentuan masa peralihan empat tahun setelah UU Kewarganegaraan diundangkan sudah cukup untuk mengurus naturalisasi anak dari perkawinan campur.


Menurut Anwar, UU tersebut juga tak bertentangan dengan nilai dalam UUD 1945, bahwa semua orang memiliki kesempatan dan manfaat yang sama, serta tak terjadi diskriminasi pada anak dari perkawinan campur.


Baca juga:


Ribuan Anak Sulit Naturalisasi


Mendengar keputusan majelis MK, Gloria langsung menundukkan kepala. Meski menghormati keputusan MK, Gloria berkata, UU Kewarganegaraan tersebut membuatnya tak diakui di negaranya sendiri.


"Saya respect saja dengan apa keputusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi aku pengen banget, pemerintah buat setidaknya memikirkan anak-anak lainnya, karena aku tahu banget bagaimana rasanya tidak diakui negara sendiri. Ayolah Indonesia," kata Gloria.


Adapun ibu Gloria, Ira Natapradja Hamel mengatakan, dampak keputusan MK tersebut akan berdampak besar pada ribuan anak dari perkawinan campur yang hingga kini masih belum bisa menjadi WNI.


Ira mengatakan setelah peristiwa yang menimpa Gloria tahun lalu, banyak orang tua anak dari perkawinan campur, yang tergabung dalam organisasi Perkawinan Campuran Indonesia (Perca Indonesia), juga memiliki masalah serupa.


"Kami terima saja yang terbaik. Karena pertimbangan MK, mereka lebih mengetahui di mana letak salahnya. Yang penting yang terbaik. Kalau begitu kan masih banyak jalan lain. Kalau untuk Gloria, mungkin tidak terlalu sulit naturalisasi. Seperti yang telah dijanjikan Dirjen maupun Presiden. Tetapi yang anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria, ini yang saya sedih," kata Ira.


Baca juga:


Biaya Naturalisasi Rp50 Juta

Selain prosedur naturalisasi yang sulit, Ira juga menyinggung pendaftaran naturalisasi anak dari perkawinan campuran yang terganjal biaya mahal.


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya naturalisasi dipatok Rp50 juta. Nilai itu dibebankan pada warga negara asing yang ingin menjadi WNI, serta berusia di atas 18 tahun.


Adapun biaya untuk anak usia 18 tahun yang akan menentukan statusnya sebagai WNI hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp1 juta.


Mahalnya biaya naturalisasi tersebut juga dikeluhkan Titi Bisset, yang memiliki tiga orang anak dari pernikahannya dengan seorang warga negara Skotlandia. Namun, kata Titi, tiga anaknya lahir tersebut di Jakarta, dan semuanya telah berusia di atas 18 tahun. Mereka memang masih berpaspor Skotlandia, tapi juga memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).


Titi merasa keberatan jika harus membayar Rp150 juta untuk menaturalisasi ketiga anaknya. Apalagi, pendaftaran naturalisasi senilai Rp50 juta juga tak menjamin permohonan tersebut dikabulkan. Sehingga, Titi lebih memilih membiarkan anaknya menjatuhkan pilihan sendiri soal kewarganegaraannya.


"Anak saya ada tiga, dan kebetulan memang anak saya masih memakai paspor anaknya, dari awal lahir. Lahir mereka semua di sini, di Jakarta. Jadi, Alhamdulillah anak saya memiliki KTP Indonesia, tapi KTP warga negara asing. Tetap paspor ayahnya, British. Kita nggak mau ubah, tapi sewaktu-waktu mereka punya jodoh di sini, bagaimana ketukan hatinya, mau di sini, monggo. Apalagi dengan harga Rp50 juta. Sekalipun kita punya duit, itu masih mikir dong, untuk membeli itu Rp50 juta, tiga anak Rp150 juta," kata Titi.


Editor: Agus Luqman 

  • Gloria Natapraja Hamel
  • perkawinan campuran
  • naturalisasi
  • kasus kewarganegaraan ganda
  • kewarganegaraan ganda
  • dwi kewarganegaraan
  • kasus dwi kewarganegaraan
  • dwikewarganegaraan
  • UU Kewarganegaraan
  • revisi uu kewarganegaraan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!