BERITA

Kunjungan Pansus Angket, LPSK: Rumah Aman Bukan Tempat Penyekapan

Kunjungan Pansus Angket, LPSK: Rumah Aman Bukan Tempat Penyekapan

KBR, Jakarta– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah tudingan, jika rumah aman atau safe house adalah sebuah rumah penyekapan. Itu karena, satu saksi atau korban yang masuk ke dalam safe house itu berdasarkan permohonan dari saksi dan korban itu sendiri.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, mekanisme seorang saksi atau korban masuk ke rumah perlindungan itu ada beberapa tahap. Pertama, adanya permohonan dari saksi atau korban untuk minta dilindungi. Kedua, kata dia, LPSK akan menelaah permohonan tersebut apakah masuk dalam kategori layak dilindungi atau tidak.


 “Kalau memang si saksi ini ternyata  akan mendapat teror atau ancaman, barulah ditawarkan kepada yang bersangkutan apa mau ditempatkan di rumah aman apa tidak. Kalau bersedia tentunya akan kami tempatkan. Rumah aman itu rumah yang dirahasiakan, tentunya diberikan penjagaan, di rumah aman itu  mereka ya tinggal di situ, dengan berbagai aktivitasnya. Jadi tidak penyekapan,” katanya saat dihubungi KBR, Jumat (11/08/17).


Terkait kunjungan Pansus Hak Angket KPK,  Abdul Harismengatakan tidak mengetahui  rencana tersebut. Menurut dia tidak ada surat atau pun pemberitahuan ke LPSK akan kunjungan itu.


“Itu rumah aman yang dikelola siapa dulu? Kalau yang dikelola kita tentunya harus ada pemberitahuan dulu. Hingga saat ini tidak ada koordinasi ke kita, mungkin itu yang dikelola KPK,” jelasnya.


Sementara itu terkait pengelolaan sebuah rumah aman, lanjut Abdul Haris, lembaga seperti KPK boleh mengelola rumah aman atau safe house jika memang dalam undang-undang KPK diberi kewenangan untuk mengelola safe house.


“Lihat saja di undang-undang KPK, di dalamnya diberi kewenangan apa tidak? Jika iya, ya KPK berhak untuk mengelola sebuah rumah aman,” jelasnya.


Sementara itu Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK akan meminta keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait rumah perlindungan atau safe house milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua Pansus, Masinton Pasaribu mengatakan, surat pemanggilan terhadap LPSK sedang diproses oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Namun Ia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan terhadap LPSK tersebut.


"Kami sedang menyurati LPSK untuk mengetahui dimana saja rumah aman yang dibuat KPK apakah rutin dilaporkan kepada LPSK. Tapi yang kami tahu berdasar keterangannya kan LPSK melambai-lambai padahal dia punya kewenangan lebih," kata Masinton di Gedung DPR RI, Jumat (11/08/17).


Masinton mengatakan, Pansus ingin mengetahui apakah pembuatan Safe House oleh KPK sudah sesuai prosedur dan digunakan sesuai peruntukannya. Namun Ia ragu KPK telah melaporkan semua Safe House miliknya kepada LPSK.


"LPSK yang punya otoritas untuk keberadaan safe house tapi kalau sudah berurusan sama KPK melambai, banci artinya," kata Masinton.


Masinton juga mempertanyakan alasan KPK menempatkan saksi kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Miko Panji Tirtayasa alias Niko. Menurutnya, Miko merupakan saksi palsu yang telah dikondisikan KPK. Sehingga, kata Dia, penempatan Miko di rumah tersebut adalah penyekapan.


"Dia memang saksi palsu yang dikondisikan oleh oknum penyidik KPK untuk memberikan kesaksian palsu dalam penyelidikan, penyidikan dan persidangan," tuding Masinton.


Editor: Rony Sitanggang



  • Ketua LPSK
  • Abdul Haris Semendawai
  • safe house
  • Masinton Pasaribu
  • Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!