BERITA

Kriminalisasi Petani Kendeng, Koalisi Desak Pemerintah Turun Tangan

Kriminalisasi Petani Kendeng, Koalisi Desak Pemerintah Turun Tangan
Ilustrasi: Aksi warga tolak pertambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah dengan memblokir jalan menuju pabrik. (Dokumen: twitter Omah Kendeng)

KBR, Jakarta - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Peduli Kendeng Lestari berencana menggelar aksi di gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), Senin (21/8). Aktivis LBH Semarang Ivan Wagner mengatakan mereka ingin mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya turun tangan menghentikan dugaan kriminalisasi yang menimpa salah satu warga penolak tambang dan pabrik semen di Rembang, Joko Prianto.

Kuasa hukum PT Semen Indonesia, Yudi Taqdir Burhan melaporkan Joko ke Polda Jateng atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen.


"Di Undang-Undang Lingkungan Hidup, ada pasal 66 yang menyatakan aktivis lingkungan hidup tidak dapat dipidana karena dia punya tugas mulia. Ini stakeholder yang berwenang kan KLHK. Besok ingin menagih kepada KLHK. Ini ada aktivis yang memperjuangkan lingkungan, kenapa kok dipidana?," jelas Ivan, Minggu (20/8).


Menurutnya saat ini perkara Joko Prianto terus bergulir. Perkembangan terakhir, berkas perkara Joko Prianto telah dinyatakan lengkap. Selasa(22/8) mendatang, kepolisian akan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.

Baca juga:

Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 pasal 66 jelas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Ivan meminta pemerintah tidak diam menanggapi masalah ini. Informasi terakhir yang dia dapatkan dari Joko Prianto dan warga lain penolak pabrik semen, hingga saat ini mereka masih kerap menerima intimidasi dan ancaman.


"Mas Joko beberapa kali dihadang, kemudian dia dimaki-maki. Lalu ada warga yang punya anak, kemudian di sekolah anaknya di-bully atau diasingkan."



Editor: Nurika Manan

  • Koalisi Kendeng Lestari
  • joko prianto
  • Ivan Wagner
  • LBH Semarang
  • pemalsuan dokumen kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!