BERITA

KPK Yakin Menang Gugatan Praperadilan Eks Kepala BPPN

""Kami yakin sekali akan dimenangkan, karena semua argumentasi yang disampaikan kita jelaskan mulai dari formil dan hal lain, soal di Kejagung dan terkait ini ranah perdata atau pidana,""

KPK Yakin Menang Gugatan Praperadilan Eks Kepala BPPN
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak pengajuan Praperadilan tersangka skandal BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Rencananya hari ini hakim bakal memutus gugatan tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Pengacara KPK sudah menjelaskan secara rinci soal penetapan tersangka bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut. Kata dia, materi yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah ditangani kejaksaan yang sebelumnya menutup perkara tersebut beberapa waktu lalu.


Oleh karenanya kata dia, keberatan tersangka lewat pengacaranya soal penetapan tersangka tersebut tidak beralasan.


"Kalau dilihat dari substansi dan materi yang kami sampaikan, kami yakin sekali akan dimenangkan, karena semua argumentasi yang disampaikan kita jelaskan mulai dari formil dan hal lain, soal di Kejagung dan terkait ini ranah perdata atau pidana," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (01/08).


Meski demikian dia berharap hakim yang menyidangkan gugatan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional tersebut memutuskannya sesuai fakta persidangan.


Selain itu kata dia, Hakim Tunggal harus menerapkan peraturan   MA no 4 th 2017 dalam memutuskan perkara ini.


"Perma itu menegaskan bahwa pengujian tentang status tersangka seseorang itu hanya meliputi aspek formil saja. Kita berharap ini diperhatikan secara serius dalam proses Praperadilan ini sehingga kemudian pertimbangan-pertimbangan atau nanti putusan-putusan yang dijatuhkan tetap mengacu terhadap Perma tersebut karena ini merupakan keputusan MA dan perlu dipatuhi bersama," ucapnya.


Sebelumnya, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.


KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp3,7 triliun.


Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp4,8 triliun. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Surat Keterangan Lunas SKL
  • Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!