BERITA

KPK Geledah Balai Kota Malang Selama 9 Jam, Terkait 4 Megaproyek APBD?

KPK Geledah Balai Kota Malang Selama 9 Jam, Terkait 4 Megaproyek APBD?

KBR, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel kantor Balai Kota Malang Jawa Timur pada Rabu (9/8/2017). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.45 WIB.


Enam orang penyidik KPK menggeledah ruangan Wali Kota Malang Mochamad Anton alias Abah Anton, ruangan Wakil Wali Kota Sutiaji, serta ruangan Sekretaris Daerah dan Asisten Pemerintah Kota Malang. Penggeledahan itu terkaitdugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Malang.


Juru bicara KPK, Febri Diansyah di lokasi penggeledahan mengatakan, sudah ada tersangka dari penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun ia belum bisa mengumumkan detil informasi perkara pidana maupun tersangka ke publik.


"Ada penggeledahan dan penyegelan yang kita lahukan, karena KPK sedang melakukan proses penyidikan indikasi tindak pidana korupsi. Namun karena kebutuhan kegiatan penyidikan, belum bisa kita sampaikan secara menyeluruh apa kasusnya dan siapa tersangkanya," kata Febri di Malang, Rabu (9/7/2017).


Di Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono sebagai tersangka dugaan korupsi.


Febri mengatakan kasus yang ditangani KPK itu sudah lama dalam proses penyelidikan, termasuk pemanggilan sejumlah saksi sebelum status dinaikkan jadi penyidikan hingga ada penggeledahan.


"Dulu pada tingkat penyelidikan pernah kita meminta keterangan dari sejumlah pihak," ucap Febri.


Febri Diansyah mengatakan secara prosedur penyidikan dan penggeledahan sampai penetapan tersangka dilakukan ketika surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan. Hal itu sudah memenuhi ketentuan pasal 21 KUHP. Kasus yang tengah diselidiki KPK berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.


Selain Balai Kota, KPK juga menggeledah dan menyegel ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Jalan Bingkil serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kota Malang.


Sementara itu Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengaku tak tahu perkara korupsi yang ditangani KPK.


"Enggak kita tidak diperiksa oleh penyidik KPK. Hanya sejumlah dokumen disita untuk bukti. Tak tahu kasusnya," kata Sutiaji.


Korupsi megaproyek APBD

Penggeledahan massif yang dilakukan KPK di Kota Malang diduga terkait dugaan suap dan korupsi megaproyek pembangunan menggunakan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015-2016.


Menurut catatan LSM Malang Corruption Watch (MWC) sedikitnya ada empat proyek besar dengan anggaran tahun jamak (multiyears) yang menjadi perhatian masyarakat Malang yang diduga bermasalah. Empat proyek itu, yakni pembangunan Jembatan Kedungkandang (Rp90 miliar), pembangunan RSUD Kota Malang (anggaran Rp30 miliar), pembangunan lanjutan drainase Jalan Tidar dengan sistem jacking di Jalan Bondowoso-Kali Metro (anggaran Rp16 miliar) dan pembangunan Islamic Centre (diperkirakan Rp450 miliar).


Selama 2016, setidaknya KPK sudah dua kali memeriksa Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono. Pada pemanggilan kedua, 3 Juni 2016, Arief diperiksa selama 10 jam. Pemeriksaan juga terkait dugaan penyuapan anggaran SKPD agar proyek dimuluskan.


Selain Arief, KPK juga memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Malang, seperti Bambang Triyoso (FPKS), Abdul Rachman (PKB) dan Tri Yudiani (PDIP). Setidaknya ada sembilan anggota DPRD Kota Malang yang menerima panggilan pemeriksaan dari KPK.


Editor: Agus Luqman 

  • penggeledahan KPK
  • megaproyek Kota Malang
  • megaproyek daerah
  • korupsi APBD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!