BERITA

Kejaksaan Didesak Tolak Pelimpahan Berkas Kasus Acho

Kejaksaan Didesak Tolak Pelimpahan Berkas Kasus Acho

KBR, Jakarta - LBH Pers mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak pelimpahan berkas dan tersangka Muhadkly MT alias Acho dari Polda Metro Jaya. Acho yang berprofesi sebagai komika atau stand-up comedian ini menjadi tersangka pencemaran nama baik. Pelaporan terhadap Acho itu dilakukan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City.

Kasus ini bermula saat komika usia 33 itu mengkritik layanan Apartemen Green Pramuka City melalui laman pribadi atau blognya pada 8 Maret 2015 silam.


Salah seorang pengacara dari LBH Pers sekaligus pendamping kasus Acho, Gading Yonggar mengungkapkan, perkara yang menjerat kliennya itu dinilai bukan merupakan pelanggaran pidana. Sebab, yang dilakukan Acho menurutnya adalah bentuk penyampaian pendapat yang diatur pasal 28 UUD 1945.


Lagi pula tambahnya, kritik tersebut mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang merasa dirugikan.


Atas dasar itu, tim kuasa hukum kata Gading, menilai pasal dalam UU ITE dan KUHP yang digunakan menjerat kliennya tidak memenuhi syarat penuntutan. Acho dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan fitnah pasal 310-311 KUHP.


Karena itu, kejaksaan diminta melakukan gelar perkara berkas penyidikan Acho. Melalui proses itu, menurut Gading, jaksa bisa menguji apakah berkas perkara tersebut layak dilimpahkan ke tahapan penuntutan atau sebaliknya.


"Sebab perkara ini tidak memenuhi tindakan pidana, oleh karenanya jaksa bisa mengeluarkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan). Dan ini didahului oleh adanya gelar perkara terlebih dahulu," kata Gading saat dihubungi KBR, Minggu (6/8).


Berkas perkara Acho dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik kepolisian dan rencananya diserahkan ke kejaksaan, Senin (7/8/2017) besok.


"Ketika ini sudah masuk ke kejaksaan dan sudah P21, kami tetap desak pihak kejaksaan untuk melakukan gelar perkara. Pihak kejaksaan juga berwenang untuk mengeluarkan SKPP, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, supaya kasus ini tidak disidangkan."


Dia mengatakan, gelar perkara di kejaksaan memang dibatasi untuk kasus-kasus tertentu. Salah satu syaratnya adalah, kasus itu dianggap menjadi perhatian publik.


"Kami menilai kasus ini telah menjadi sorotan publik. Hal itu ditandai dengan penggunaan tagar #AchoGakSalah yang menjadi trending topic di Twitter dan juga pemberitaan di sejumlah media," ujarnya.

red



Bermula dari Kritik


Perkara yang menjerat komika Muhadkly MT alias Acho bermula saat dirinya mengkritik pengelola Apartemen Green Pramuka City, yang dihuninya.


Kritik tersebut ditulis Acho dalam blognya muhadkly.com dua tahun lalu. Setidaknya ada empat hal yang ia kritik dari apartemen yang dibelinya pada Februari 2013 silam itu. Di antaranya proses penerimaan sertifikat yang lamban, sistem perpakiran di apartemen, serta iuran pengelolaan lingkungan (IPL).


Tulisan dalam blog itu juga mencantumkan bukti misalnya pengumuman mengenai pembatasan area parkir dan daftar biaya tambahan untuk izin renovasi. Padahal, menurut tulisan Acho, tambahan biaya itu tidak ada dalam kesepakatan awal.


Menurut pendamping hukum Acho, kliennya pun sempat mengajukan mediasi ke pihak pengelola. Namun surat dan telepon untuk permintaan mediasi itu ditolak.


Atas dimuatnya tulisan itu, pada 5 November 2015 Acho dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City ke polisi. Tulisan di blog Acho itu dianggap mencemarkan nama Apartemen Green Pramuka City.


Enam bulan berselang laporan pengaduan itu masuk ke kepolisian, April 2017 Acho kemudian menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Lantas 9 Juni 2017, Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.


Menurut keterangan tertulis yang diterima KBR, Acho sempat melayangkan surat ke pelapor untuk mediasi sesuai saran polisi. Namun surat tertanggal 22 Juni 2017 itu tak berbalas. Upaya mediasi juga dilakukan ke kuasa hukum pelapor, namun hasilnya tetap sama.


Hingga berita ini diturunkan, KBR terus mencoba meminta konfirmasi ke pengelola Apartemen Green Pramuka City.




Editor: Nurika Manan

  • Acho
  • UU ITE
  • korban UU ITE
  • Muhadkly Acho
  • Apartemen Green Pramuka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!