BERITA
Kalah di PTUN, LBH Semarang Siapkan Gugatan Pembatalan Izin Semen Indonesia
""Apa yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait izin lingkungan yang baru itu kan merupakan siasat untuk melakukan penyelundupan hukum""
KBR,
Jakarta- Pengacara dari LBH Semarang, Zaenal Arifin mengaku kecewa
dengan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Semarang yang menolak seluruh perlawanan hukum dari Wahana Lingkungan
Hidup (WALHI). Gugatan tersebut diajukan terkait penerbitan izin
lingkungan pertambangan untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kekecewaan
yang diungkapkan Zaenal yakni lantaran Majelis Hakim yang menganggap
putusan ini merupakan putusan berantai, yakni merupakan kelanjutan dari
Putusan Mahkamah Agung. Padahal kata dia, putusan itu sudah mengikat,
dan dimenangkan oleh warga. Lalu kemudian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo mengeluarkan izin baru dengan dalih sebagai tindak lanjut dari
Putusan Mahkamah Agung itu.
"Seharusnya Majelis Hakim juga
mengetahui bahwa apa yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
terkait izin lingkungan yang baru itu kan merupakan siasat untuk
melakukan penyelundupan hukum terhadap gugatan masyarakat yang pernah
dimenangkan di Mahkamah Agung. Seharusnya Majelis Hakim di PTUN
perlawanan ini memandang sebagai dua hal yang berbeda, artinya memandang
bahwa izin lingkungan ini merupakan proses baru yang tidak ada
kaitannya dengan Mahkamah Agung," kata dia kepada KBR, Rabu (16/09).
Dia menyatakan masih memiliki celah untuk menggugat penolakan
tersebut dengan memasukkan gugatan melalui Pengadilan Negeri.
"Tapi hal itu akan didiskusikan lebih lanjut," terangnya. "Sebab kalau mengacu pada UU Peradilan Tata Usaha Negara terhadap gugatan perlawanan itu kan memang tidak bisa dilakukan upaya hukum. Tapi hakim di PTUN menganggap tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan ini, maka kami akan ajukan pembatalan di Pengadilan Negeri."
Majelis
hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang menyatakan izin yang
diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada PT Semen
Indonesia, sah secara hukum. Majelis juga telah menolak seluruh
perlawanan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).
Dalam
putusannya, hakim menganggap pihak tergugat telah melakukan pencabutan
dan penerbitan izin lingkungan PT Semen Indonesia sesuai perintah
pengadilan. Selain memperhatikan aspek hukum, tergugat, dalam hal ini
Gubernur Jawa Tengah juga dianggap telah memperhatikan aspek kemanfaatan
dan aspek investasi.
Editor: Rony Sitanggang
- PT Semen Indonesia
- Pengacara dari LBH Semarang
- Zaenal Arifin
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!