BERITA

Jaksa KPK: Seluruh Unit Kerja di Kementerian Desa 'Patungan' Dana untuk Suap BPK

"Uang Rp240 juta yang digunakan untuk menyuap tersebut berasal dari patungan sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa. Pengumpulan uang dilakukan pejabat eselon III Kementerian Desa Jarot Budi."

Jaksa KPK: Seluruh Unit Kerja di Kementerian Desa 'Patungan' Dana untuk Suap BPK
Dua bekas pejabat Kementerian Desa, Sugito (kanan) dan Jarot Budi Prabowo menjelang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2017). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Jaksa penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua orang pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan tindak pidana suap kepada auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri.

Dua orang pejabat Kementerian Desa itu adalah bekas Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito serta bekas pejabat eselon III Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo.


Jaksa KPK, Ali Fikri mengatakan pemberian suap sebesar Rp240 juta itu dilakukan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Tahun Anggaran 2016.


"Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 dan hari Jumat 26 Mei 2017, bertempat tinggal di Kantor BPK terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bernama Rochmadi Saptogiri selaku auditor utama Keuangan Negara III BPK RI," kata Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2017).


Ali menyebutkan uang Rp240 juta yang digunakan untuk menyuap tersebut berasal dari patungan sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Uang tersebut dikumpulkan oleh Jarot Budi Prabowo.


Baca juga:


Di dalam dakwaan, Ali menyebutkan bahwa Auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli mengusulkan agar laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016 mendapatkan opini WTP.

Padahal dari hasil pemeriksaan, Kementerian Desa belum melaksanakan rekomendasi perbaikan dari hasil laporan keuangan tahun anggaran 2015.


"Sugito lantas bertemu Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Anwar Sanusi dan tim pemeriksa BPK Choirul Anam di ruang Anwar di kawasan Kalibata, Jakarta pada akhir April 2017. Dalam pertemuan itu, Choirul Anam menyarankan agar Auditor Rochmadi dan Ali Sadli diberi sejumlah uang karena telah memberikan opini WTP bagi Kementerian Desa dengan mengucapkan 'Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya'," kata Ali Fikri.


Uang Rp240 juta yang digunakan untuk menyuap auditor BPK itu berasal dari dana patungan dengan rincian:


  1. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) menyumbang Rp15 juta.

  2. Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) menyumbang Rp15 juta.

  3. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PPMD) menyumbang Rp15 juta.

  4. Balai Latihan dan Informasi menyumbang sebesar Rp30 juta.

  5. Sekretariat Jenderal Kementerian Desa menyumbang Rp40 juta

  6. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) sebesar Rp15 juta.

  7. Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) menyumbang Rp10 juta.

  8. Inspektorat Jenderal menyumbang sebesar Rp 60 juta.


Setelah terkumpul uang Rp200 juta, Jarot membawa uang tersebut di dalam tas kain belanja dan diserahkan kepada auditor BPK Ali Sadli.


  1. Pemberian kedua sebesar Rp40 juta. Dana itu berasal dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) sebesar Rp 35 juta ditambah Rp5 juta berasal dari uang pribadi Jarot Budi Prabowo.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • kementerian desa
  • OTT Kementerian Desa
  • suap Kementerian Desa
  • suap BPK
  • suap auditor BPK
  • auditor BPK
  • WTP
  • Predikat WTP
  • transaksi status WTP
  • audit laporan keuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!