BERITA

Jaksa KPK: Priyo Budi Santoso Terima Fee Proyek Alquran

""Saya buka ini seluas-luasnya. Publik tahu ini bukan hanya Partai Golkar yang terima. Bahwa komisi 8 DPR ketuanya dari Partai Kebangkitan Bangsa," kata Fahd El Fouz."

Jaksa KPK: Priyo Budi Santoso Terima Fee Proyek Alquran
Politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso menerima aliran dana (fee) dari proyek pengadaan laboratorium Komputer MTs Tahun 2011 dan pengadaan kitab suci Al Quran Tahun 2011 di Kementerian Agama.

Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan nama Priyo diakomodir dalam tuntutan kasus tersebut untuk terdakwa Fahd El Fouz.


Saat membacakan dakwaan, Lie Putra menyebut KPK memiliki cukup bukti soal penerimaan fee ke Priyo sebesar satu persen dari pengadaan laboratorium komputer MTs yang proyeknya senilai Rp31,2 miliar dan fee sebesar 3,5 persen dalam pekerjaan pengadaan Alquran senilai Rp22 miliar.


"Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium Komputer MTS tahun 2011 dengan nilai proyek sebesar Rp 31,2 miliar yaitu Senayan atau Julkarnaen Djabar sebesar enam persen. Vasco atau Samsu sebesar dua persen, Kantor sebesar 0,5 persen, PBS atau Priyo Budi Santoso sebesar satu persen, Fahd sebesar 3,25 persen. Fee dari pengadaan Alquran tahun 2011, Prio Budi Santoso mendapat 3,5 persen dari nilai proyek Rp22 miliar," ujar Lie Putra saat membacakan tuntutan.


Usai persidangan, Fahd juga mengakui soal ada aliran dana ke sejumlah orang, salah satunya Priyo Budi Santoso.


Fahd mengatakan bagian 3,5 persen untuk Priyo dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 adalah Rp3 miliar.


Hanya saja, kata Fahd, banyak nama lain dari unsur DPR yang belum diakomodir KPK. Padahal, kata Fahd, proyek ini bukan saja proyek Partai Golkar, melainkan proyek bersama yang melibatkan semua fraksi.


"Saya buka ini seluas-luasnya. Publik tahu ini bukan hanya Partai Golkar yang terima. Bahwa komisi 8 DPR ketuanya dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pembobotan sesuai dengan yang diterima kemarin sudah jelas, PDIP berapa. Disampaikan pak Djul PDIP berapa, PPP berapa, PKS berapa. Sudah ada semua," kata politisi Partai Golkar itu.


Meski demikian, Fahd optimis KPK bakal membongkar ini semua dan menjerat semua yang menerima uang suap tersebut.


"Kalau hanya saya dan pak Djul mungkin kurang. Mungkin lagi pendalamam. Saya yakin KPK berani mengungkap," tambahnya.


Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fahd El Fouz dengan hukuman penjara lima tahun. Fahd didakwa terlibat korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.


Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan, Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Anak musisi A Rafiq itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman

 

  • Korupsi Alquran
  • Proyek Alquran
  • proyek pengadaan Alquran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!