BERITA

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Dirut PT IBU

""Tersangka atas nama TW yang kemudian menjabat sebagai direktur di PT. IBU yang kami anggap memiliki tanggung jawab terhadap praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran terhadap Undang-Undang""

Dwi Reinjani

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Dirut PT IBU
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam. (Foto: Antara)

KBR,Jakarta- Kepolisian  menetapkan Trisnawan Widodo Direktur Utama  PT Indo Beras Unggul (PT IBU), yang beralamat di Rengas Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka prakek kecurangan pangan. Penetapan dilakukan setelah sebelumnya petugas kepolisian memeriksa 15 saksi dari perusahaan.

Juru bicara Polri, Martinus Sitompul mengatakan Trisnawan dinilai bertanggungjawab atas dugaan kecurangan yang terjadi.

"Tersangka atas nama   TW yang kemudian menjabat sebagai direktur di PT. IBU yang kami anggap memiliki tanggung jawab terhadap praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan, yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggrebekan di salah satu lokasi. Dirut utama PT IBU, Kemarin ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan hari ini mulai berlaku ini," ujar Trisnawan Widodo Rabu (02/08/2017).


TW selaku Dirut PT IBU dijadikan tersangka atas dugaan perkara kecurangan terhadap konsumen dan pihak lainnya. Martinus mengatakan akan ada keterangan resmi hari ini dari pihak Mabes Polri dalam perkara kasus tersebut.


"Nanti akan disampaikan alasan lengkapnya pelanggaran tersebut ya," ujar Martinus.


Penyidik menduga ada tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU, sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Perusahaan produsen beras itu mengemas produknya dengan menggunakan merek  Cap Ayam Jago dan   Maknyus.

  • PT Indo Beras Unggul (PT IBU)
  • Trisnawan Widodo
  • Martinus Sitompul
  • UU Pangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!