HEADLINE

Eks Pimpinan KPK: Tindakan Aris Budiman Kategori Pelanggaran Berat, Penghinaan bagi KPK

Eks Pimpinan KPK: Tindakan Aris Budiman Kategori Pelanggaran Berat, Penghinaan bagi KPK

KBR, Jakarta - Bekas pimpinan KPK Busyro Muqoddas menilai tindakan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR tergolong pelanggaran berat.

Menurut Busyro, kehadiran Aris di rapat Pansus tidak mendapat izin dari pimpinan KPK. Apalagi dalam pertemuan tersebut, apa yang disampaikan Aris sudah melampaui kewenangan.


"Datang ke DPR itu kan urusannya menyangkut KPK, apalagi seperti semalam kita dengarkan. Saya melihat itu isinya sudah overdosis, di luar kewenangan," kata Busyro ketika dihubungi KBR, Rabu (30/8/2017).


Busyro mengingatkan, sebagai penyidik polisi yang bertugas di KPK Aris terikat kode etik. Atas tindakan tersebut, dia menyarankan pimpinan KPK segera bersikap tegas.


"Sikap itu sudah menunjukkan tidak ada loyalitas kepada pimpinan. Apalagi kalau tidak diizinkan, lalu dia datang sendiri. Itu sudah penghinaan terhadap institusi KPK, bukan saja ke pimpinan. Artinya, sudah cukup syarat untuk dikembalikan ke Polri dengan tidak hormat. Dan selamanya tidak bisa masuk lagi ke KPK," kata Busyro.


Mengenai dalih Aris bahwa ia datang ke Pansus Angket mewakili diri sebagai warga negara, menurut Busyro, tidak masuk akal. Sebab, kata Busyro, undangan Pansus Angket untuk Aris lantaran jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK. Karenanya, izin dari pimpinan KPK menjadi penting.


Baca juga:


Kuncinya di Pimpinan KPK

Busyro menyarankan pimpinan KPK agar segera memproses Aris Budiman secara aturan internal. Lazimnya, proses dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) dengan dipimpin penasihat KPK dan sekretaris jenderal. Namun, menurut Busyro, pimpinan KPK bisa langsung mengambil sikap mengingat kadar pelanggarannya yang masuk kategori berat.


"Menurut saya selaku mantan pimpinan KPK, kalau sudah seperti itu pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat ke Mabes Polri sana. Kalau tidak izin, itu pelanggaran berat dan pimpinan KPK harus segera menjelaskan ke masyarakat melalui media, hari ini juga," tambahnya lagi.


Kini kunci masalah ada di tangan lima pimpinan KPK. Busyro memprediksi pemanggilan Pansus Angket DPR terhadap Aris Budiman akan diikuti panggilan serupa oleh Komisi Hukum DPR. Karena itu penting bagi pimpinan untuk segera menyampaikan sikap.


"Kalau tidak, ini bakal menjadi bola liar. Yang sedang di luar kota harus ditarik kembali karena ini situasinya sedang genting. Setahu saya baru kali ini ada keterpurukan internal KPK gara-gara kasus ini. Yang dulu-dulu tidak seterpuruk ini," tambah Busyro.


Lebih lanjut Busyro mengkritik pimpinan KPK jilid IV yang dianggap tak solid menghadapi pelbagai kasus yang mendera lembaga antirasuah belakangan ini.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK
  • konflik internal KPK
  • Pansus Angket KPK
  • Pansus Hak Angket
  • pansus hak angket kpk
  • Pansus Angket
  • Panitia Angket DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!